Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalPolri; Siapapun yang Menolak Penguburan Jenazah Covid-19 Akan Dipidanakan

Polri; Siapapun yang Menolak Penguburan Jenazah Covid-19 Akan Dipidanakan

Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Raden Probowo Argo Yuwono

Jakarta, Investigasi.today – Polri bakal mempidanakan siapapun juga yang menolak penguburan jenazah orang yang terinfeksi covid-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menanggapi maraknya penolakan masyarakat terhadap penguburan jenazah terpapar virus corona.

“Ada sanksi pidana bagi masyarakat yang menolak, bisa dijerat Undang-Undang tentang Wabah Penyakit,” ungkapnya, Jumat (17/4).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menegaskan masyarakat yang menolak dapat dikenakan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pasal 14 ayat 1 menyatakan bahwa, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Pasal 14 ayat 2 menyatakan, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

Pasal 14 ayat 3 menyatakan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 adalah pelanggaran.

Namun demikian, dengan dibantu oleh TNI dan pemerintah daerah, pihaknya terus mengimbau warga agar tak melakukan penolakan jenazah covid-19.
“Imbauan terus kita lakukan, semoga masyarakat sadar dan tidak melakukan penolakan lagi,” tandas Argo. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular