INVESTIGASITOP.COM(Surabaya) Kepolisian
Sektor Dukuh Pakis menggelar Operasi gabungan di Jl. Raya Dukuh kupang barat
polisi berhasil meringkus tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu bernama Moch
Eko Suswanto (37) warga Jl. Banyu Urip Lor 8 No. 17, selain jadi pengedar sabu
tersangka sehari – harinya bekerja sebagai badut pesta, Minggu 09 April 2017
pada pukul 01.30 Wib.
Menurut Kompol Yoghi Kapolsek
Dukuh pakis saat di temui investigasitop.com
mengatakan, “tersangka kami dapatkan saat operasi gabungan, saat kami
geledah kami tidak menemukan adanya barang bukti sabu – sabu tersangka ini
sudah menjadi incaran kami sejak lama dan kami hanya mendapatkan barang bukti
Uang Tunai sebesar Rp 1.750.000 hasil penjualan Sabu – sabu di hari itu”, ujar Kompol yoghi.
“tersangka mengaku menjadi pengedar sabu sejak 6 bulan lalu, untuk
peredarannya tersangka menjual pada teman – temannya saja yang dia kenal dan
tidak menjual Narkotika jenis sabu tersebut pada orang yang tidak dikenal demi
keamanan” terang Kompol yoghi
Kepolisian melanjutkan
penggeledahan di kediaman tersangka di Jl. Petemon Timur gang buntu, dari hasil
penggeledahan polisi menemukan barang bukti 2 buah alat hisap (pipet kaca) yang
berisi Narkotika jenis Sabu dan 1 kotak berisi plastik klip yang dibuat untuk
bungkus sabu.
Dari hasil penangkapan ini, tersangka akan di
jerar pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau
paling lama 20 tahun penjara. (Harry)