Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaPenipuan dan Pemerasan dengan Modus Tabrak Lari

Penipuan dan Pemerasan dengan Modus Tabrak Lari

INVESTIGASITOP.COM(Surabaya)
Dua tersangka pemerasan
di bekuk Jajaran Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis di Jl. Darmo boulevard Surabaya
pada hari Senin 10 April 2017 jam 12.00 Wib. Kedua tersangka diketahui bernama
Purbowaseso (44 tahun) warga Simorejo dan Abdillah Sudirman Wijayanto warga  Perum Gunungsari indah.

Dari keterangan Kapolsek Dukuh Pakis Kompol Yoghi saat di temui Investigasi
mengatakan “kedua pelaku mencari korban lansia atau wanita yang mengendarai
mobil sendiri, kemudian tersangka menghentikan si korban dan berpura – pura kakinya
telah terlindas oleh mobil si korban kemudian pelaku meminta sejumlah uang
untuk biaya pengobatan pada korban tersebut” ujarnya 

“Pelaku
meminta uang senilai Rp 4.000.000 karna korban tidak mempunyai uang akhirnya
korban menghubungi temannya dan temannya datang memberi uang pada tersangka Rp
100.000 Ribu Rupiah, tetapi tersangka tidak puas dan meminta uang tambahan
sebesar Rp 600.000 Ribu Rupiah, merasa di peras Korban beralasan menelfon
temannya untuk meminjam uang  “ lanjut
Kompol yoghi

Merasa di
peras, korban yang kebetulan kenal dengan Anggota Kepolisian Dukuh Pakis Surabaya
langsung menelfon dan malaporkan bahwa dirinya telah di peras oleh tersangka.
Saat itu juga Jajaran Unit Reskrim yang di pimpin oleh AKP M. Akhyar melakukan
penyidikan dan langsung membekuk tersangka di TKP, kepada Polisi tersangka
mengaku melakukan aksinya sudah 6 kali.

Dari hasil penangkapan ini, Polisi berhasil menyita Barang Bukti berupa : 1
unit sepeda motor Honda Beat Nopol L 5671 VU warna hitam dan Uang tunai hasil
pemerasan sebesar Rp 100.000 (Ribu Rupiah). Dari hasil pengakuan tersangka
Polisi menetapkan Pasal 368 KUHP Jo 378 KUHP 
dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara. (Harry)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular