Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolsek Kuala Jambi Gagalkan Penyeludupan Miras

Polsek Kuala Jambi Gagalkan Penyeludupan Miras

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi. Today – Polsek Kuala Jambi Resor Tanjung Jabung Timur memberantas peredaran minuman beralkohol, dari luar negeri dengan berbagai merek sebanyak 715 dus yang tidak dilengkapi dokumen resmi.
Yang mana minuman tersebut diselundupkan melalui jalur laut di wilayah Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berhasil digagalkan tim gabungan anggota Polsek Kuala Jambi,
dibantu Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur Sabtu, (22/9 /2018) pukul 20.00WIB.

Penggagalan minuman beralkohol tersebut yang ditangkap di dua lokasi. Yakni 2 pompong 255 kis miras di parit 1 kelurhan Tanjung Solok, kemudian 1 pompong dan 2 speed boat 460 kis miras di dermaga TPI Desa Majelis Hidayah Kecamatan Kuala Jambi.

Kapolsek Kuala Jambi IPDA Mulyono, SH saat dikonfirmasi lewat ponsel Hp kepada Investigasi menyebutkan,
” Informasi ini sudah dikantonginya semenjak Jumat (21/9/ 2018) malam kemarin, dan anggota langsung turun ke lokasi TPI desa majelis Hidayat untuk melakukan pengintaian, hingga Sabtu (22 /9/2018) malam “. Ungkapnya.

” Minuman alkohol selundupan itu yang didatangkan dari luar negeri dengan jumlah sebanyak 715 dus yang berhasil digagalkan, isinya dalam dus masing – masing bervariasi dengan berbagai merek, diantaranya terdiri dari CIVAS REGAL, BOMBAY, CAMPAR, RED LABEL serta GREEY GOO “. Terang IPDA. Mulyono, yang ikut turun langsung dalam penggerebegan bersama anggota Polsek Kuala Jambi.

” Modus operasi yang di lakukannya, berdasarkan keterangan salah seorang nakhoda kapal nelayan yang turut membawa minuman tersebut, hanya di suruh untuk mengambil minuman kaleng di tengah laut menggunakan pompong yang mereka punya untuk di antarkan ke Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi” tambahnya.

” Minuman tersebut mereka ambil dari speed boat yang sudah menunggu untuk di bongkar, berjumlah 3 unit Speed Boat dengan masing – masing Speed Boat ada yang bermesin 6, ada yang speed boat bermesin 3, dan speed boat bermesin 1 dengan kekuatan mesin masing-masing 200 PK “. Ujar IPDA. Mulyono.

” 5 orang nelayan yang membawa minuman alkohol selundupan asli dari Kecamatan Kuala Jambi yang berinisial HSn, HMD, HRN, HMI, SYM saat ini bersama barang bukti dan langsung dilimpahkan ke Polres Tanjung Jabung Timur untuk diperiksa sebagai saksi dan pengembangan untuk mencari tahu siapa pemilik barang minuman beralkohol tersebut.

Sementara untuk pasal yang dipersangkakan belum bisa di terapkan “. Jelas IPDA. Mulyono.
” Saat ini pemilik barang tersebut berinisial IW juga sudah diamankan “. Katanya.

Ditambahkannya, untuk barang bukti saat ini yang diamankan berupa 3 unit pompong dan 2 unit speed boat yang digunakan sebagai alat angkutnya juga telah kita amankan. Namun dia ( Kapolsek – Red ) akan melihat dulu kapasitasnya, apakah pemilik pompong itu hanya sebagai korban atau tidak.

Pasalnya, dari keterangan pemilik pompong, mereka tidak tahu kalau barang itu berisi miras.
” Para pemilik pompong hanya diberitahu bahwa barang itu hanya minuman kaleng “. Sebutnya.

Sementara, salah satu pemilik pompong yang bernama Acok mengaku tidak tahu kalau itu miras ilegal. Dia hanya diminta membawa barang yang katanya hanya berisi minuman kaleng.

” Kami di upah Rp 2 juta untuk sekali angkut, tapi kami tidak tahu apa isinya. Sampai disini, saya baru tahu kalau isinya miras “. Pengakunya.

Acok kecewa, karena dia dan yang lainnya merasa tertipu dengan ulah oknum yang tak bertanggung jawab tersebut.

” Kami jelas kecewa, pokoknya kami tidak tahu soal ini, karena kami merasa dijebak “. Ungkapnya dengan nada kesal. ( Bahar Suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular