Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalPolsek Pamanukan Melakukan Penggeledahan Terhadap Penjual /Menyimpan Miras

Polsek Pamanukan Melakukan Penggeledahan Terhadap Penjual /Menyimpan Miras

Subang, Investigasi.today – Miras (minuman keras) adalah minuman yang mengandung alkohol dan dapat menimbulkan ketagihan, bisa berbahaya bagi pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati dan perilaku, serta menyebabkan kerusakan fungsi-fungsi organ tubuh. Efek yang ditimbulkan adalah memberikan rangsangan, menenangkan, menghilangkan rasa sakit, membius, serta membuat gembira.Dampak penyalahgunaan miras bagi pelakunya:saat di konfirmasi pihak polsek pamanukan Iptu sukardi panit Reskrim II menjelaskan berawal dari imformasi masyarakat tentang adanya rumah kontrakan yang beralamat desa pamanukan kota dusun tirta sari di salah satu rumah kontrakan yang menyimpan minuman keras dengan beberapa jenis ,tuak,ciu kami melakukan pengeledahan bersama kanit Spk ,saat anggota dari polsek pamanukan mendatangi alamat tersebut dengan di dampingi oleh Rt untuk melihat apa yang didalam kontrakan bernomor 2 saat di buka kontrakan tersebut ditemukan 10 dus minuman ciu ( oplosan ) dan 6 jerigen berisi minuman tuak dengan jumlah keseluruan liter .Kompol Iwan Setiawan S.H mengatakan kami memintah dan menghimbau kepada pedagang miras diwilayah hukum polsek pamanukan agar berhenti menjual miras tersebut karena dampak nya selain terjadi pada Gangguan Fisik akan menimbulkan kerusakan hati, jantung, pangkreas dan peradangan lambung, otot syaraf, mengganggu metabolisme tubuh, membuat penis menjadi cacat, impoten serta gangguan seks lainnya,Gangguan Jiwa : dapat merusak secara permanen jaringan otak sehingga menimbulkan gangguan daya ingatan, kemampuan penilaian, kemampuan belajar dan gangguan jiwa tertentu.

Gangguan Kamtibmas: perasaan seorang tersebut mudah tersinggung dan perhatian terhadap lingkungan juga terganggu, menekan pusat pengendalian diri sehingga yang bersangkutan menjadi berani dan agresif dan bila tidak terkontrol akan menimbulkan tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma dan sikap moral yang lebih parah lagi akan dapat menimbulkan tindakan pidana atau kriminal. Penggunaan minuman beralkohol menimbulkan dampak buruk terhadap dan merusak fungsi hati, pankreas, pencernaan, otot, darah dan tekanan darah, kelenjar endokrin dan jantung ,saya atas nama kapolsek pamanukan tidak akan perna berhenti untuk terus bekerja memberantas miras di wilayah hukum polsek pamanukan ,juga kami akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak –pihak atau pedagang yang masih menjual minuman keras .(Lkn/Awk)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular