Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruNusantaraDiduga Perawat Melakukan Praktek Ilegal

Diduga Perawat Melakukan Praktek Ilegal

Subang, Investigasi.today – Pada Kepmenkes 1239/2001 Pasal 8 menyebutkan bahwa perawat dapat melaksanakan praktek keperawatan pada saranan pelayanan kesehatan, praktek perorangan dan/atau kelompok. Perawat yang melaksanakan praktek keperawatan pada sarana pelayanan kesehatan harus memiliki SIK. Perawat yang melakukan praktek perorangan/kelompok harus memiliki SIPP. Pada pasal 9 disebutkan, SIK diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Selanjutnya, pada Pasal 12, SIPP diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.Keberadaan SIK dan SIPP merupakan hal yang wajib bagi seorang perawat yang membuka praktik mandiri. SIK dan SIPP merupakan syarat untuk mengantongi izin membuka praktik mandiri.
Di desa Jati Baru Dsn Laban Sari,Rt 01/03 Kec.Suka Sari.Ada seorang mantri(perawat) yang sehari-harinya bekerja di puskesmas Jati Baru,di duga melakukan praktek ilegal,menurut informasi warga rumah yang di jadikan praktek ilegal tersebut tidak memasang papan nama sehingga masyarakat merasa curiga bahwa rumah tersebut telah di jadikan praktek ilegal yang dilakukan seorang mantri yang berinisial (ASP),setelah dikonfirmasi ke kediaman rumah tersebut (ASP) membantah bahwa praktek yang dijalaninya resmi dan berijin.dan (ASP) memperlihatkan beberapa surat ijin kepada team investigasi,setelah dilihat surat ijin SIPP(surat ijin peraktek perawat) yang dimiliki oleh(ASP) ternyata sudah tidak berlaku(kadaluarsa,di buat dari tahun 2008 habis pada tahun 2009) namun sampai saat ini (ASP)mempergunakan surat ijin SIPP(surat ijin peraktek perawat) yang kadaluarsa tersebut untuk melakukan pekerjaanya(praktek) .(Trm)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular