Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalPotensi Kejahatan Seputar Sertifikat Tanah Elektronik, Berikut yang Harus Diwaspadai

Potensi Kejahatan Seputar Sertifikat Tanah Elektronik, Berikut yang Harus Diwaspadai

Sertifikat Tanah Elektronik

Jakarta, Investigasi.today – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun ini akan mulai menggunakan sertifikat tanah elektronik. Saat ini, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik dan akan diberlakukan secara bertahap.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan “telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik,” ungkapnya.

Yulia menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. “Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” jelasnya, Rabu (3/2) lalu.

Yulia menuturkan nantinya sertifikat elektronik yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” tandasnya.

Selain pemalsuan, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk waspada pada potensi kejahatan seputar sertifikat tanah elektronik ini.

Berikut beberapa hal yang harus diwaspadai :

Waspada Penipuan Oknum Mengaku BPN Datangi Rumah Minta Sertifikat Tanah untuk Ditukar

Penerbitan sertifikat elektronik sebagai pengganti sertifikat kertas kepemilikan tanah memunculkan berbagai isu di tengah masyarakat. Bahkan, muncul kabar jika Kantor Pertanahan akan menarik sertifikat lama untuk diproses secara digital.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dalam waktu dekat ini tak akan menarik sertifikat tanah secara sepihak untuk ditukar dengan versi elektronik.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto menyatakan “BPN tidak akan proaktif, bahkan jangan sampai layani jika ada yang mengaku petugas BPN menarik sertifikat. Tidak akan ada,” tegasnya, Kamis (4/2).

Himawan menyampaikan, BPN akan melihat dulu kesiapan dari suatu daerah untuk bisa dilakukan pengalihan ke sertifikat elektronik. Kemudian proses tersebut akan dijalankan secara bertahap.

“Tentu kalau dilihat polemik yang dilihat hanya Pasal 16 ayat 3 (Permen ATR/BPN Nomor 1/2021), seolah-olah di sini menyebut Kantor Pertanahan akan menarik.
Jadi intinya bukan di situ. Kalau kita runut dari sebelum-sebelumnya, kita memproses dulu data-data yang ada, setelah siap batu mengganti,” jelasnya.

Himawan menuturkan bahwa proses pengalihan ke sertifikat elektronik ini masih panjang lantaran ada daerah-daerah yang secara data belum tervalidasi. Oleh karenanya, Kementerian ATR/BPN akan memulainya dari kota dan tempat yang secara data sudah cukup baik. “Kita memulainya dari instansi pemerintah dulu, karena instansi pemerintah mungkin sudah enggak bergerak lagi, sudah tidak dipecah lagi. Mungkin seperti itu tahapannya,” terangnya.

Himawan memproyeksikan bahwa BPN akan menyampaikan transformasi sertifikasi elektronik tersebut pada semester I 2021. Setelah itu proses akan berlanjut ke badan hukum sebelum masuk ke masyarakat.

“Itu pun kita lihat dari daerah-daerah yang secara data valid. Prosesnya adalah mereka diberitahu. Tentunya kalau sudah ada sertifikat elektronik jangan ada dua sertifikat. Untuk itulah sebenarnya prosesnya mengganti,” tandasnya.

Mafia Tanah Berkurang

Himawan mengklaim kehadiran sertifikat elektronik akan mengurangi praktik mafia tanah. “Yang namanya oknum-oknum yang katakan tikus-tikus pengambil dokumen itu hilang. Jadi celah-celah mafia tanah ini pintunya akan semakin kita tutup,” ujarnya.

Menurut Himawan, penyediaan sistem digital untuk sertifikat elektronik tanah merupakan suatu keniscayaan, meskipun BPN masih punya pekerjaan rumah dalam mempercepat prosesnya.

“Sertifikat elektronik ini produk akhir dari suatu data. Jadi kita harus memastikan data spasial, antara data di lapangan dan di komputer itu benar. Lalu juga data bidang tanahnya, kamar ukurnya, dan sebagainya,” jelasnya.

Jika seluruh proses itu berhasil dilalui, Himawan menjamin sertifikat elektronik tanah akan lebih aman dari praktik mafia tanah hingga musibah bencana alam seperti banjir dan kebakaran.

“Warkah ini kan sangat rentan kayak kebakaran, hilang oleh oknum dan sebagainya. Ini kalau sudah masuk data digital tentu pasti data itu akan aman,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular