Jakarta, Investigasi.Today – Himbauan untuk kembali bekerja pada Senin (10/6 ) bagi semua pegawai negeri sipil (PNS) disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan, ada sanksi yang akan dijatuhkan bagi PNS yang nekat berbuat tidak disiplin dengan tidak masuk kerja.
“PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS,” tegasnya, Minggu (9/6).
Jika nekat bolos setelah libur lebaran, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan nerbentuk teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan hukuman disiplin berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (Ink)