Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalProduksi Snack Menggunakan Mie Bekas, Bos UD Sudi Mampir Dihukum Percobaan

Produksi Snack Menggunakan Mie Bekas, Bos UD Sudi Mampir Dihukum Percobaan

Teks foto : Bos UD Sudi Mampir, Cendrahady Hermanto Halim saat menjalani Sidang

SURABAYA, Investigasi.today – Cendrahady Hermanto Halim, kini dapat bernafas lega. Pasalnya, terdakwa yang sekaligus pemilik pabrik snack UD.Sudi Mampir yang berlokasi di Jalan Lebak Jaya Utara.3c Surabaya itu hanya divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Sapruddin menyatakan, bahwa terdakwa terbukti tidak memiliki izin dalam menjalankan usahanya. “Saat itu terdakwa sudah mengurus izin, namun belum keluar,” ujarnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/5/2018).

Atas pertimbangan tersebut, akhirnya hakim Sapruddin hanya menjatuhkan vonis hukuman percobaan terhadap terdakwa. “Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan penjara, dengan masa percobaan selama satu tahun,” kata hakim Saparuddin.

Usai menjatuhkan putusan, hakim Saparuddin lantas mewanti-wanti kepada terdakwa agar terdakwa berhati-hati. “Bapak divonis percobaan. Jadi bapak jangan melakukan tindak pidana lagi selama satu tahun. Kalau melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun, maka bapak akan ditahan,” kata hakim Saparuddin kepada terdakwa.

Vonis yang dijatuhkan hakim Saparuddin ini dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Ariany. Pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, Cendrahady Hermanto Halim sebagai pemilik UD.Sudi Mampir telah memperdagangkan makanan bekas tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. Perbuatan Cendrahady tersebut telah dilakukan sejak tahun 1990 sampai 2017.

Kasus ini terbongkar saat petugas Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi bahwa UD.Sudi Mampir yang berlokasi di Jalan Lebak Jaya Utara.3c Surabaya telah memproduksi makanan ringan atau snack ilegal. Dari hasil penyidikan telah diperoleh bukti bahwa UD.Sudi Mampir milik Cendrahady telah memproduksi snack tanpa izin edar dari pihak berwenang.

Kemudian petugas melakukan penggrebekan dan menyita barang bukti diantaranya, 50 dus Mie Tek Tek, 10 dus Sport Mie, 60 dus pilus, 32 dus pcs Mie Anda, 12 dus Soyamie, 2 unit mesin packing, 1 unit mesin oven, 1 unit mesin molen, dan 10 sak bahan baku mie.

Untuk diketahui bahwa UD.Sudi Mampir memproduksi snack dari bahan bekas mie yang disita petugas. Dalam setiap bulannya, UD.Sudi Mampir bisa memproduksi sekitar tiga ton snack yang diperdagangkan ke wilayah Kalimantan. Atas perbuatannya, kini Cendrahady dijerat dalam pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular