Sunday, May 19, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaProses Hukum Duel Maut Bonek Vs PSHT Terus Berlanjut

Proses Hukum Duel Maut Bonek Vs PSHT Terus Berlanjut

Surabaya, investigasi.today – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar persidangan kasus pengeroyokan antara Bonek vs PSHT yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia. 

Dua terdakwa kasus pengeroyokan, Muhammad Tiyo dan Muhammad Ja’far kali ini menjalani sidang dalam agenda keterangan terdakwa sekaligus kesaksian terdakwa, sidang di gelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya. Kamis (01/2)

Dalam kesaksianya, terdakwa Muhammad Tiyo menjelaskan jika telah melakukan pemukulan dengan sebuah bambu sebanyak 15 kali kepada korban Muhammad Anis. Akan tetapi terdakwa  membantah jika pemukulan itu tidak di lakukan sendiri.

“Saya memukulnya dengan alat bambu sekitar 15 kali dengan mengarahkan ke bagian kepala dan leher. Pada saat itu banyak yang ikut melakukan pemukulan juga menggunakan dengan alat bambu,” ujar terdakwa Muhammad Tiyo di hadapan Majelis Hakim.

Sementara itu terdakwa Muhammad Ja’far saat memberikan keterangan dia mengaku telah melakukan pemukulan terhadap korban, Aris Eko Ristianto, hanya sebuah spontanitas. Dia mengaku sebelumnya tidak mengenal korban.

“Pemukulan hanya sebatas spontanitas pak Hakim, pada saat itu saya belum tahu kalau saudara Aris meninggal, saya tahu kabar saudara Aris meninggal saat di Polrestabes” Ujar terdakwa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dedy Fardiman.

Tanpa adanya saksi yang meringankan, Jaksa Penuntut Umum serta Kuasa Hukum terdakwa melalui Majelis Hakim sepakat melanjutkan persidangan kasus ini pada pekan depan dengan agenda tuntutan.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -












Most Popular