Thursday, September 12, 2024
HomeBerita BaruNusantaraRasik Bebas Masyarakat Tanjab Timur Mempertanyakan

Rasik Bebas Masyarakat Tanjab Timur Mempertanyakan

TANJAB TIMUR JAMBI, Investigasi.today – Bebasnya Rasik sebagai tersangka kasus laporan palsu di Nipah Panjang menjadi tanda tanya masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, khususnya masyarakat Kecamatan Nipah Panjang.

Menjawab hal itu semua, Elias Sungguh Sidahuruk, SH selaku lawyer tersangka Rasik saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya Rabu 4/4/2018 menjelaskan, bahwa tersangka Rasik statusnya penangguhan penahanan.

” Kita dari Lawyer ( Pengacara ) tersangka Rasik mengajukan penangguhan tahanan, dengan alasan pertama karena tersangka mengatakan jujur memiliki hutang dan tersangka bertanggung jawab untuk membayar hutang tersebut dan itu sebagian sudah dilaksanakannya, dam masih ada beberapa orang lagi yang belum terselesaikan “. Jelas lawyernya.

” Alasan yang kedua terhadap tersangka tidak ada korban yang dirugikan, itulah alasannya untuk jadi pertimbangan polres tidak melakukan penahanan dan memberikan penangguhan terhadap tersangka, dan penangguhan ini yang menjadi penjamin adalah saya sendiri selaku Lawyer, bahwa tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan bukti – bukti yang berkenaan pada perkara tersebut diatas “. Ungkap Lawyer nya.

” Selain itu juga tersangka Rasik merupakan tulang punggung keluarganya dan sekarang berusaha untuk mencari dana pelunasan hutangnya. alasan kenapa Rasik melakukan laporan palsu ini karena didesak oleh penagih hutang, dengan tujuan untuk menghindari desakan hutang sesaat menjelang beliau dapat dana untuk melunasi hutangnya “. Terang Lawyernya.

Ditambahkan lagi oleh Lawyer tersangka Rasik, ” bahwasanya secara Undang – Undang untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka itu diperbolehkan, selagi ada yang menjadi penjaminnya “. Ujar Lawyernya menjelaskan. ( Bahar suro).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular