Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruNusantaraRazia Toko Obat, Cegah Peredaran PCC dan Obat daftar G Tanpa Ijin

Razia Toko Obat, Cegah Peredaran PCC dan Obat daftar G Tanpa Ijin

Bali, investigasi.today – Polres Badung gencarkan pencegahan beredarnya Obat Obat terlarang di wilayah hukumnya seperti obat obatan PCC ((Paracetamol Cafein Carisoprodol), yang banyak beredar di tempat lain serta telah memakan korban seperti yang terjadi di Sulawesi tenggara beberapa waktu lalu.

Hari ini, Jumat (22/09) di bawah pimpinan Kasat narkoba Polres badung AKP DJOKO HARIADI,S.H sejumlah Polisi berpakaian Preman dari Polres Badung bergabung dengan Dinas Kesehatan kabupaten Badung mendatangi toko toko obat dan apotik yang ada di wilayah hokum Polres Badung.

Lima apotik didatangi dan dilakukan pemantauan terhadap obat obatan yang diperjualbelikan.

Bukan hanya PCC yang menjadi target petugas melainkan Tramadol, Somadril, Carnophen,Rheumastop,New Skelan, Carsipain, Carminopain,Etacarohen, Cazetrol, Bimacarphen dan Karnomed pun diendus keberadaannya.

Namun dari kelima apotik yang dituju, tak satupun ditemukan adanya obat obatan terlarang yang diperjualbelikan.

Dikonfirmasi seusai kegiatan AKP DJOKO HARIADI,S.H mengungkapkan “ kami bersama tim Dinkes kabupaten Badung berupaya melakukan pencegahan peredaran obat terlarang di wilayah kami terutama obat obatan golongan daftar G dan PCC dan kegiatan ini akan terus kami laksanakan sehingga Wilayah Hukum Polres Badung terbebas dari peredaran obat obatan tersebut” Kata Perwira asal Penebel Tabanan ini. ( iskandar )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular