SIDOARJO, Investigasi.today – Tim Satgas Pangan dari Dir Reskrimsus Polda Jatim menggerebek pabrik makanan ringan ilegal berbahan baku tawas dan bumbu penyedap kadaluarsa beromset Rp 300 juta per bulan di gudang UD Davis di Desa Tanjungsari, Kec. Taman, Kamis (14/3/2019) kemarin.
Dalam penggerebekan itu, selain mengamankan DV (48), pengelola pabrik asal Kendangsari Surabaya, petugas juga menyita ratusan ton makanan ringan siap kirim. Petugas juga menyegel belasan mesin produksi untuk disita serta bahan baku yang ada.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui produksi makanan ringan itu berbahan baku tawas dan bumbu penyedap rasa kadaluarsa. “Pabrik ini sudah tiga tahun beroperasi,” kata Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombespol A Yusep, usai disela-sela penggerebekan.
Barang yang sudah diproduksi, tambah Yusep, dikirim ke daerah kota-kota besar di Jawa Timur, seperti Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Jember dan kota lainnya. “Dalam produksi, pabrik makanan ringan ilegal ini bisa memproduksi 500 ton per bulan dengan omset sekitar Rp 300 juta,” rincinya.
Kombespol A. Yusep menghimbau kepada warga untuk berhati-hati dan waspada dalam membelikan makanan ringan untuk anak-anaknya. Untuk kepentingan pemeriksaan, pabrik tersebut ditutup. “Untuk 8 karyawan dan pengelola pabrik diamankan untuk menjalani proses lebih lanjut,” tegasnya. (kah/kud)