Saturday, August 22, 2026
HomeBerita BaruJatimRTH Gresik Baru 12,28 Persen, DPRD Desak DLH Tegakkan Perbup Pohon hingga...

RTH Gresik Baru 12,28 Persen, DPRD Desak DLH Tegakkan Perbup Pohon hingga ke Desa

Gresik, Investigasi.today – Target ruang terbuka hijau (RTH) Kabupaten Gresik masih menghadapi pekerjaan rumah besar. Di tengah tuntutan pembangunan dan ekspansi proyek, luas RTH yang tercatat baru 12,28 persen, sementara target yang harus dikejar mencapai 30 persen, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Kesenjangan tersebut mendorong DPRD Gresik meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tidak menjadikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pohon sekadar regulasi di atas kertas.

Dewan mendesak aturan tersebut benar-benar digunakan sebagai instrumen pengawasan, pengendalian penebangan pohon, sekaligus mempercepat penambahan tutupan hijau di Kabupaten Gresik.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, menilai Perbup tersebut memiliki instrumen yang cukup untuk mengendalikan aktivitas penebangan pohon. Mulai dari perlindungan pohon, mekanisme perizinan penebangan dan pemindahan, kewajiban penanaman kembali hingga sanksi administratif bagi pelanggar.

“Harus dipastikan ada pengawasan eksekusinya. Perbup ini harus kita kuatkan menjadi peraturan yang mengikat kepada masyarakat agar tidak ada penebangan pohon sembarangan,” kata Hamdi, Senin (10/8/2026).

Jangan Hanya Tegas di Atas Kertas

Menurut Hamdi, tantangan terbesar bukan pada keberadaan regulasi, melainkan konsistensi pengawasan dan penegakannya.

Ia meminta pengawasan tidak hanya berpusat di kawasan perkotaan, tetapi diperluas hingga tingkat desa. Sebab, aktivitas penebangan pohon maupun pembangunan yang berpotensi mengurangi tutupan hijau juga terjadi di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.

“Yang masih banyak terjadi itu contohnya banyak proyek yang dilakukan dengan cara motong tanaman. Di desa-desa juga kami harap tidak luput dari pantauan,” ujarnya.

DPRD juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap proyek pembangunan. Jangan sampai pembangunan infrastruktur dan aktivitas proyek justru berjalan dengan mengorbankan pohon tanpa mekanisme penggantian yang jelas.

Di titik inilah Perbup Penyelenggaraan Pohon diuji: apakah izin, kewajiban tanam kembali dan sanksi benar-benar dijalankan, atau berhenti sebagai prosedur administratif?

Pohon Ditebang, Penggantinya Harus Setara

Hamdi juga mendorong DLH memperkuat sosialisasi mengenai kewajiban reboisasi atau penggantian pohon yang ditebang.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa mengganti pohon bukan sekadar menanam satu bibit baru, tetapi harus memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk ukuran atau diameter pohon pengganti.

“Jadi ini harus menjadi bagian dari ikhtiar kita bersama untuk membuat Kabupaten Gresik semakin asri,” katanya.

Hal ini menjadi penting karena kehilangan pohon berukuran besar tidak selalu bisa langsung dikompensasi dengan penanaman bibit kecil. Ada jeda waktu panjang hingga pohon pengganti mampu memberikan fungsi ekologis yang setara.

Baru Tambah 0,10 Persen, Target 30 Persen Masih Jauh

Sementara itu, Kepala DLH Gresik Sri Subaidah mengungkapkan, Perbup Penyelenggaraan Pohon mulai memberikan kontribusi terhadap peningkatan RTH Kabupaten Gresik.

Saat ini, capaian RTH Gresik tercatat 12,28 persen.

Program Satu Jiwa Satu Pohon (Saji Sapo) yang menjadi bagian dari implementasi Perbup tersebut bahkan disebut memberikan kontribusi penambahan RTH sebesar 0,10 persen pada 2025.

“Perbup Penyelenggaraan Pohon memiliki kontribusi untuk peningkatan RTH melalui program Saji Sapo. Pada 2025 berkontribusi 0,10 persen pada penambahan RTH,” ungkap Sri.

Perbup tersebut juga mewajibkan setiap ASN menanam pohon pada momentum pengangkatan maupun kenaikan pangkat melalui program Saji Sapo.

DLH menyatakan sosialisasi terkait mekanisme perizinan penebangan atau pemotongan pohon terus dilakukan. Dampaknya, masyarakat disebut mulai memahami bahwa penebangan pohon tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Prosedur pengajuan izin penebangan atau pemotongan sudah banyak yang memahami dan melaksanakan pengajuan. DLH juga senantiasa melakukan sosialisasi terkait Perbup Penyelenggaraan Perlindungan Pohon ini,” tandas Sri.

12,28 Persen vs Target 30 Persen

Dengan capaian RTH yang baru 12,28 persen, pekerjaan pemerintah daerah masih panjang untuk mengejar target 30 persen.

Artinya, persoalannya bukan semata-mata menanam pohon sebanyak mungkin. Pemerintah juga harus memastikan pohon yang sudah ada terlindungi, penebangan dikendalikan, kewajiban penggantian benar-benar dijalankan, serta proyek pembangunan tidak menjadi celah berkurangnya tutupan hijau.

DPRD pun mendorong agar Perbup Nomor 39 Tahun 2024 menjadi alat kendali pembangunan, bukan sekadar dokumen administratif.

Sebab, di tengah laju pembangunan Gresik sebagai kawasan industri, setiap pohon yang hilang tanpa penggantian yang sepadan berpotensi memperlebar jarak antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Target 30 persen bukan sekadar angka statistik. Jika regulasi tidak ditegakkan dan pengawasan longgar, Gresik berisiko terus membangun kawasan ekonominya, tetapi tertinggal dalam membangun ruang hidup yang hijau dan sehat bagi warganya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular