Tuesday, October 8, 2024
HomeBerita BaruRumah Mewah di Situbondo Diduga Terkait TPPU Bandar Narkoba

Rumah Mewah di Situbondo Diduga Terkait TPPU Bandar Narkoba

Rumah mewah di Situbondo didatangi BNN. Diduga terkait TPPU bandar narkoba.

SITUBONDO (investigasi.today) – Rumah mewah di Jalan Argopuro Gang III No. 6 RT 03 RW 04 Kelurahan Mimbaan Panji, Situbondo, Jawa Timur (Jatim) didatangi petugas Badan Narkotika Nasional ( BNN ) dan Kejaksaan Negeri Situbondo. Diduga rumah tersebut hasil pencucian uang bandar narkoba di Jatim.

Kedatangan petugas BNN tersebut berkaitan dengan penangkapan bandar narkoba, Lie Ly Tedjo Koesoemo (49) warga Babatan pantai 4-A RT 01 RW 01 Kelurahan Dukuh Sutorejo. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi membenarkan kedatangan petugas BNN ke Situbondo.

“Surat permintaan dari BNN ditanggapi oleh PN (Pengadilan Negeri) Situbondo dengan ketetapan Surat Nomor: 130/Pen.Pid/2017/PN.Sit pada tanggal 21 April 2017. Kami dari Kejaksaan Negeri Situbondo mendampingi petugas BNN ke alamat rumah yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bandar narkoba,” ungkap Bagus kepada Investigasi, Selasa (8/8/2017).

“Kedatangan kami hanya sebatas penelusuran dan belum melakukan penyitaan aset, karena masih menunggu keputusan pengadilan terkait TPPUnya, kalau untuk narkotikanya, terpidana sudah inkrah di Pengadilan Surabaya,” Terangnya.

Dari penulusuran Investigasi  Lie Ly Tedjo Koesoemo diduga menjadi bandar narkoba selama 10 tahun sejak tahun 2006 hingga 2016 tertangkap. Dari hasil bisnis haramnya, pelaku diduga banyak melakukan TPPU salah satunya rumah mewah di Situbondo yang terlihat baru di bangun dengan fasilitas serba mewah didalamnya. Dedy Candra

Yoga Permana
Yoga Permana
Redaktur Senior investigasi.today
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular