Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruNasionalRUU HPP, Pemerintah Bakal Jadikan NIK sebagai NPWP

RUU HPP, Pemerintah Bakal Jadikan NIK sebagai NPWP

Jakarta, Investigasi.today Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Pemerintah bakal menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan,” tulis draf RUU HPP Bab II Pasal 2 (1a), dikutip Sabtu (2/10).

Menurut Pasal 2 (10), teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

“Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan,” bunyi Pasal 2 (10) RUU HPP.

Dalam keterangan resminya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa RUU HPP merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan.

“RUU ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian panjang reformasi perpajakan yang telah dan sedang dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan, dan akan menjadi batu pijakan yang penting bagi proses reformasi selanjutnya,” ungkap Sr Mulyani, Kamis lalu.

Sri Mulyani menambahkan tidak hanya reformasi perpajakan, RUU HPP bakal memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.

Selain itu, RUU HPP juga memungkinkan pemerintah melakukan perluasan basis pajak yang merupakan faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak.

Hal itu bisa diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.

Untuk dijetahui, Pemerintah bersama DPR RI sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang dalam pembahasan disepakati berubah menjadi RUU HPP pada sidang paripurna DPR RI.

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU KUP, Dolfie OFP mengatakan dokumen draf RUU HPP yang dikutip redaksi merupakan dokumen resmi hasil akhir pembahasan. Ia berharap RUU bisa segera masuk dalam rapat paripurna pekan depan.

“Harapannya (naik ke rapat paripurna) minggu depan. Ini akan diputuskan oleh pimpinan fraksi dalam rapat badan musyawarah (bamus),” ungkap Dolfie. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular