Tuesday, October 8, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaSAKSI PENANGKAP BERBICARA, KEDUA TERDAKWA PASRAH

SAKSI PENANGKAP BERBICARA, KEDUA TERDAKWA PASRAH

Surabaya,
Investigasitop.com – Gelar sidang
perkara dua pengedar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong di
Sidoarjo, Danang Krisna Maryuda (21) dan Achmad Nizarudin (28), kembali
menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali
ini, adalah pemeriksaan saksi penangkap dari kepolisian Polrestabes Surabaya,
Kamis (18/5/2017).

Dua saksi penangkap
dari Polrestabes Surabaya yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali
Prakosa dari kejari Surabaya. Dua saksi tersebut adalah Perdana Kusuma dan Edy.
Kedua saksi tersebut diperiksa secara terpisah di hadapan majelis hakim yang
diketuai Jan Manopo.

Saksi Perdana Kusuma
dan Edy menerangkan tidak jauh berbeda. Keduanya bersama tim menangkap kedua
terdakwa pada 22 Desember 2017 sekitar pukul 02.00 Wib dinihari di Pasar
Keputran Surabaya.
“Saat ditangkap
keduanya sedang berboncengan sepeda motor, ketika kita lakukan penggeledahan.
Kita dapatkan barang buktinya di saku kanan Terdakwa Nizar,” ujar saksi
Perdana, Kamis (18/5/2017).
Setelah melakukan
penggeledahan, setengah jam kemudian saksi bersama tim mengembangkan ke rumah 
Terdakwa yang ada di Kedinding Surabaya. Sesampai di rumah Terdakwa Nizar,
petugas ditunjukkan sebuah kamar kosong dimana terdakwa menyimpan barang haram
tersebut.
” Di rumah
terdakwa Nizar ada dua kamar, yang satu ditempati isteri dan anak terdakwa
sedangkan satunya tempat untuk menyimpan barang tersebut,” tambah saksi
Deny.
Dari penggeledahan yang
dilakukan petugas di rumah Nizar itulah, petugas berhasil menyita 4.600 pil
ekstasi dan juga sabu empat poket seberat 0,5 gram.
“Setelah kita
interogasi, terdakwa mengaku bahwa barang tersebut didapat dari Deny Wijaya
yakni salah satu tahanan di Lapas Sidoarjo,” ujar saksi Deny. Atas
keterangan kedua saksi, kedua terdakwa tidak dapat menyangkal dan membenarkan semua
keterangan saksi.
Perlu diketahui, jika
kedua terdakwa itu adalah kurir yang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak
4.600 butir pil dengan logo C di Pasar Keputran, Surabaya. Danang Krisna
Maryuda (21) dan Ahmad Nizar (28) keduanya adalah pegawai aliuh daya pembibitan,
warga Kedinding Surabaya.

Atas perbuatannya, kini
terdakwa dijerat, Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat
(2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan hukuman maksimal 20 tahun
penjara dan atau hukuman seumur hidup….(Ml).
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -





Most Popular