GRESIK, investigasi.today – Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto memerintahkan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk menertibkan proyek pipa gas yang melintasi wilayah Prambangan dan Kedanyang.
Perintah Bupati Gresik ini disampaikan saat Pemaparan Hasil kegiatan analisa dan evaluasi (Anev) kegiatan Gajah Mada di wilayah Polres Gresik tahun 2018 oleh Kapolres Gresik AKBP Boro Windu Danandito pada Kamis, (29/3/2018) di Ruang Mandala Bakti Praja.
Kegiatan Anev Polres Gresik tahun 2018 kali ini mengambil lokus di Desa Kedanyang dan Prambangan di Wilayah Kecamatan Kebomas.
Di dua desa ini, jajaran Polres Gresik menemukan permasalahan yang banyak dikeluhkan masyarakat setempat yaitu jalan rusak.
Menanggapi pemaparan Kapolres tersebut, Bupati segera memerintahkan Kepala PUTR untuk menertibkan.
“Kadis PUTR segera kalau bisa senin besok untuk menertibkan, karena disini saya sudah melihat banyak pelanggaran pada pemasangan pipa gas yang tidak sesuai kesepakatan” Tegas Bupati dihadapan sekitar 500 anggota Polres Gresik yang hadir.
Selain masalah jalan, Bupati juga menjawab temuan lain yaitu masalah tidak masuknya air PDAM ke wilayah Kedanyang.
“Tidak masuknya air PDAM karena adanya permasalahan dengan pihak otoritas jalan tol. Kalua nanti sudah bisa melewati tempat lain misalnya melewati Wilayah Bunder, maka air PDAM sudah bisa terpasang diwilayah Desa Kedanyang” tandasnya.
Selain Kapolres Gresik yang mendampingi Bupati, tampak dari perwakilan Kodim 0817 Gresik dan Sekda Gresik, Djoko Sulistiohadi.
Untuk kesekian kalinya Analisa dan evaluasi dilaksanakan di Desa Prambangan dan Kedanyang di wilayah Kecamatan Kebomas. “Tujuannya menggali potensi permasalahan yang ada di wilayah setempat. Bila permasalahan terkait Kamtibmas, maka kami Bersama jajaran Kodim akan menindaklanjuti. Tapi kalua permasalahan tentang hal sosial kemasyarakatan dan Pembangunan maka kami rekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Gresik”. Ungkap Kapolres. (Salvado)