Badung, investigasi.today – Polda Bali – Polres Badung bersahabat “baru 2 minggu menjabat Kasatresnarkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Sucahayadi, SIP, sita 11 butir ecstasy, 10,31 gr. brutto Sabhu dan 0,54 gr. Brutto ganja, dari 7 ( tujuh) pelaku narkoba dua diataranya merupakan pengedar sekaligus Oknum Ormas. Rabu (20/02/19)
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, SIK didampingi Kasatresnarkoba, menyampaikan, pelaku di tangkap di tempat yang berbeda semuanya ditangkap didaerah Denpasar dan Badung. Untuk Mulyono Sugianto merupakan pelaku pengedar Narkoba jenis ganja yang di beli melalui Online, kemudian di pecah – pecah dan diedarkan.
“Tersangka Mulyono ini sudah setahun jadi pengedar narkoba jenis ganja. Dengan cara mentransfer Rp 500.000,- dipecah menjadi beberapa paket kemudian di jual dengan harga Rp 250.000,- per paket dengan sasaran Denpasar dan Badung. Dia diduga merupakan jaringan lapas yang saat ini masih terus di kembangkan” ungkap Kapolres.
Sedangkan tangkapan sebagai pengedar lainnya yaitu Yusdi Winata (31). Penggangguran juga seorang Oknum Ormas ini dibekuk, di Br. Tegehe, Desa Sempidi, Kac. Mengwi Badung. Terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapat informasi bahwa ada transaksi dirumahnya. Hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap pelaku dengan barang bukti 13 (tiga belas) paket shabu seberat 7,31 gr. Brutto atau 4,19 gr. Netto dan 11 tablet ekstasi seberat 4,95 gr. Netto.
“Pelaku ini juga jaringan lapas, Dia mengaku sudah 5 bulan jadi tukang tempel narkoba dengan imbalan Rp 50.000,-” tandasnya.
Dan 5 orang lainnya sebagai pengguna seperti ST.M (37 ). pengangguran ini ditangkap di Jalan Nangka, Br. Tegeh Sari, Desa Tonjo Denpasar Barat, Kota Denpasar. Hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) paket SS seberat 0,55 gram brutto atau 0,39 Netto. Hasil pengembangan kasus ini, menangkap IGusti Putu Eka Krisna Ariyanto (23) oknum anggota Ormas masih pengangguran ditangkap di jalan Gelegor Carik Br. Gelogor Carik, Pemogan Denpasar Selatan dengan barang bukti 1 (satu) paket SS seberat 0,43 gram bruto atau 0,23 gr. Netto.
IWY. WD (37), seorang petani sebagai pengguna narkoba di ditangkap di Jalan Raya Sember Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Pasalnya dia memiliki 2 (dua) paket SS 0,88 atau 0,28 gr. Netto.
Selanjutnya dibekuk IKM. AW (35) karyawan swasta, ditangkap di Jalan Gunung Agung Br. Mertagangga, Denpasar Barat, Barang bukti yang diamankan 1 (satu) paket SS seberat 0,51 gram bruto atau 0,36 Netto.
Dan yang paling terakhir di tangkap pada hari Rabu, 13 Pebruari 2019 pukul 14.00 wita adalahnAH. Y. (29) seorang mekanik. Dia ditangkap di jalan Gunung Karang, Gg Cantik, Br Tegeh Dukuh, Pemecutan Kelod Kota Denpasar dengan barang bukti 2.(dua) paket Shabu seberat keseluruhan 0,63 gr. Brutto ataun0,11gr. Netto.
“Pelaku Narkoba tidak ada ampun baginya, kami akan terus melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku narkoba hingga bersih sampai ke akar – akarnya,” tegas AKBP Yudith.(Iskandar)