Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalSeleksi Calon Hakim Agung, Koalisi Pemantau Peradilan: 30 Persen Independensi Diragukan

Seleksi Calon Hakim Agung, Koalisi Pemantau Peradilan: 30 Persen Independensi Diragukan

Jakarta, Investigasi.today – Independensi 24 calon hakim agung yang akan mengikuti seleksi wawancara yang digelar Komisi Yudisial (KY) pada 3-7 Agustus 2021 diragukan, Koalisi Pemantau Peradilan menyebut 30 persen calon hakim agung tersebut bermasalah.

Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Erwin Natosmal Oemar menyayangkan sikap KY yang masih tidak serius dalam menyaring calon-calon terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung.

“Dari data awal, dari jumlah yang lolos ternyata KY tidak serius dalam menyaring calon hakim agung. Sekitar 30 persen calon hakim agung di tahap ini bermasalah atau diragukan independensinya,” ungkapnya, Selasa (3/8)

Menurut Erwin, ada calon hakim agung yang memiliki kekayaan melimpah dan tak sesuai dengan profilnya. Bahkan, ada juga yang memiliki rumah di kawasan elite di luar negeri.

Untuk itu, pada tahap akhir ini Erwin meminta masyarakat serius memantau kinerja KY dalam menyaring orang-orang terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung.

“Jangan sampai, calon-calon yang bermasalah ini menjadi wakil tuhan yang akan menggadaikan palu keadilan,” tegas Erwin.

Untuk diketahui, sebelumnya Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan berdasarkan rapat pleno KY yang dilakukan pada Kamis 29 Juli 2021 secara daring, menetapkan sebanyak 24 orang dari 45 orang calon hakim agung dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian oleh KY.

Selanjutnya, 45 calon hakim agung yang terdiri dari 19 orang dari jalur karier dan 5 orang jalur nonkarier tersebut akan mengikuti seleksi wawancara pada 3-7 Agustus 2021 di kantor KY.

Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yakni dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak.

“Para peserta wawancara akan diuji oleh panelis yang terdiri dari 7 Anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang pakar hukum. Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, dan kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil,” jelas Nurdjanah dalam konferensi pers daring, Jumat (30/7) lalu. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular