Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruJatimSesuai Rekomendasi, Kemenag Akui Cocok Pilih Haris

Sesuai Rekomendasi, Kemenag Akui Cocok Pilih Haris

Mojokerto, Investigasi.today – Sejumlah fakta terkait kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jatim terungkap dari keterangan para saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019). Fakta tersebut diantaranya pengakuan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bahwa Haris Hasanuddin memang diajukan Anggota DPR Romahurmuziy (Romy) dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Seingat saya, saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya tapi bahasanya bukan rekomendasi,” ujar Lukman menjawab pertanyaan Jaksa soal siapa saja yang pernah merekomendasikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim ke Menteri Agama.

Haris Hasanuddin merupakan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim yang dipilih dalam seleksi jabatan di Kemenag. Belakangan, KPK membongkar adanya praktik suap dalam proses seleksi tersebut.

KPK menjaring Haris dan Romy beserta sejumlah pihak lain dalam OTT di Sidoarjo, Jatim pada Jumat lalu (15/3/2019). Haris kemudian didakwa memberikan suap senilai Rp 325 juta kepada Romy dan Menag Lukman Hakim Saifuddin untuk pengurusan jabatannya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Dalam sidang tadi, ternyata bukan hanya Romy –kini juga berstatus tersangka- yang merekomendasikan Haris. Menag juga mengungkap peran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Iya, Khofifah dan Kiai melalui Romahurmuziy,” lanjut Lukman.

Tetapi, Lukman membantah mengangkat Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur atas dasar rekomendasi Rommy. “Banyak hal yang diusulkan dan disarankan oleh Romy yang tidak saya penuhi,” dalih Lukman.

Selain Lukman, ada enam saksi lain yang memberikan keterangan dalam sidang hari ini. Mereka adalah eks Ketum PPP Romahurmuziy alias Romi yang juga tersangka suap jual beli jabatan, kiai Asep Saifuddin Chalim, Hasan Effendi, Zuhri, S Kusprimurdono, dan Mukmin Timoro.

Sementara Khofifah Indar Parawansa kembali mangkir. Padahal ia sudah tidak hadir pada panggilan sebelumnya dan sudah diingatkan KPK agar memprioritaskan agendanya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor.

Pansel Anggap Menag Intervensi Pemilihan Haris, Alasan Menag memilih Haris karena merasa dirinya memang lebih cocok dengan pria yang menjadi menantu H Roziki, tim pemenangan Khofifah dalam Pilgub Jatim 2018 lalu. Hal ini terungkap saat jaksa menanyakan keterangan Lukman dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Saya mengatakan, saya merasa saudara Haris yang saya kenal di antara empat nama itu, yang mungkin kecocokan itu konteksnya karena kenal. Jadi, bagaimana bisa cocok ke yang tidak kita kenal,” papar Lukman.

Diketahui, selain Haris, ada tiga kandidat lain yang ikut dalam seleksi calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim. Keinginan Lukman untuk memilih Haris kemudian disampaikan ke Sekjen Kemenag yang menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Kemenag, Nur Kholis Setiawan dan Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), Ahmadi.

“Itu konteksnya Sekjen Kemenag Pak Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi bertanya ke saya, minta masukan, ‘Pak ada 4 nama, minta tanggapan’. Saya jawab, di antara 4 nama yang saya kenal adalah Haris. Kenapa begitu, karena 3 lain saya tidak kenal, karena sejak Oktober 2018 dia Plt Kakanwil Jatim, jadi sempat berinteraksi saat kunjungan kerja ke Jatim,” terang Lukman Hakim.

Selain alasan-alasan itu, Lukman menjelaskan dirinya merasa lebih sreg memilih Haris lantaran sosoknya yang sudah dikenal di Jatim. Sedangkan calon Kakanwil Jatim lainnya, Lukman mengaku tidak terlalu mengenal.

“Alasan ketiga kenapa saya memilih dia karena tadi itu. Dia relatif lebih dikenal oleh komunitas Jawa Timur. Pemerintah daerah, pejabat-pejabatnya, para ulama, para akademisi,” ujarnya.

Namun bagi Anggota Pansel, saran Menag tersebut dianggap sebagai intervensi dalam seleksi jabatan. ‎Anggapan ini setidaknya diakui Anggota Pansel jabatan tinggi di Kemenag, Khasan Effendy saat bersaksi di persidangan pada hari yang sama.

Bukan hanya Khasan yang beranggapan seperti itu. Ketua Pansel Nur Kholis Setiawan pun menganggap perkataan Menag dalam saran itu adalah sebuah permintaan agar meloloskan Haris.

“Sekjen mengeluh, ada keinginan pimpinan tapi namanya tidak disebut, nama ini masuk, nama ini tidak. Ada permintaan nama ini ada, itu keinginan pimpinan,” kata Khasan.

Namun demikian, Khasan menyatakan, tidak ada penyebutan nama terang yang diminta oleh Menteri Lukman kepada Nur Kholis.

“Jadi keluh kesahnya pas menjelang rapat pleno. Sekjen bicara ada kepentingan pimpinan, menyebut namanya tidak vulgar,” katanya.

Dalam perkara ini, Haris didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yanto)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular