Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHotSetnov Sakti

Setnov Sakti

JAKARTA, INVESTIGASI — Setya Novanto (Setnov) dua kali lolos dari jeratan hukum. Dilihat dari rekam jejaknya, Ketua Umum DPP Golkar itu memang sakti.

Pasca lolos dari skandal kasus “Papa Minta Saham” pada tahun 2016 lalu, Setnov mulus melenggang kursi Ketua Umum Golkar dan Ketua DPR RI. Pertarungan Setnov di Munaslub Golkar juga sudah sedari awal diprediksi kalau bakal terpilih. Pasalnya, Setnov adalah sosok yang diinginkan kafilah istana untuk menduduki kursi penting Partai Golkar.

Kedekatan Setnov dan Presiden Joko Widodo pasca Munaslub Golkar memang menarik disimak. Posisi Setnov sekarang semakin perkasa setelah kasus mega skandal “Papa Minta Saham”.

Setnov didaulat kembali menjadi Ketua DPR RI, sebuah posisi yang maha penting dari sisi politik. Secara rinci, Golkar duduk di 91 kursi di parlemen. Jumlah ini sangat menentukan karena Golkar masuk dalam koalisi pemerintahan, sehingga strategis untuk menentukan dan meloloskan kebijakan yang diajukan pemerintah, apalagi jika menggunakan mekanisme voting. Ambil contoh misalnya kasus RUU Presidential Threshold 20 persen yang lolos setelah DPR menggunakan mekanisme voting.
Belakangan, Setnov kembali ditimpa kasus. Pria berusia 61 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam skandal kasus KTP elektronik pada 17 Juli 2017 lalu. Tapi, tampaknya ia punya keistimewaan yang membuatnya tidak langsung ditahan KPK.

Sejak ditetapkannya Setnov sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, saat itu pula tameng besi berada di garis depan melindunginya. Setnov dan tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan. Di sisi lain, Pansus Hak Angket KPK di DPR semakin kencang meniupkan angin topan ke KPK.

Alhasil, setelah proses praperadilan berlangsung Setnov akhirnya menang. Dan penetapannya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar.

Dengan keluarnya putusan Cepi Iskandar, Setnov yang kini tengah terbaring mengidap tujuh jenis penyakit di RS Premier Jakarta telah resmi bebas jadi tersangka korupsi skandal e-KTP. Artinya, ini adalah kekalahan keempat KPK dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka status seseorang.
Putusan bebas Setnov ini sebtulnya tidak terlalu mengejutkan. Banyak pihak yang sudah memprediksi Setnov bakal lolos dari jeratan hukum, apalagi jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya yang pernah menimpa pria kelahiran Bandung 12 November 1955 ini.
Ambil contoh misalnya Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia yang menyebutkan secara gamblang tiga alasan yang membuat Setnov bebas.

Pertama, dugaan pertemuan khusus antara Setya Novanto dan Ketua Mahkamah Agung di Surabaya pada 22 Juli 2017. Kedua, seperti yang juga pernah kami sampaikan bahwa ada anggota DPR yang berani mengajak anggota DPR lainnya taruhan puluhan miliar karena yakin Setnov menang di praperadilan.

Ketiga, adanya beberapa pejabat pemerintah dan elite partai politik yang mengatakan bahwa Setnov akan menang di praperadilan.

“Contoh yang terbaru, beberapa hari lalu saya dimintai konfirmasi oleh pak Akbar Tandjung setelah beliau mendapat informasi dari Prof. Machfud MD yang mengatakan bahwa menurut pak Zulkifli Hasan, Setya Novanto akan menang di praperadilan karena 90 persen semua sudah diatur,” kata Doli, Jakarta, Jumat (29/9).

eKTP Tetap Diusut
KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus proyek e-KTP meskipun hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto. KPK tetap akan menginvestigasi kasus proyek e-KTP.

“Setidaknya ada dua hal akan dilakukan. Pertama, penanganan kasus e-KTP akan tetap berjalan terus. KPK tetap melakukan investigasi proses penyidikan maupun proses persidangan sedang berjalan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (29/9/2017).

Febri mengatakan pihak yang diduga terlibat kasus tersebut harus bertanggung jawab. Sebab, KPK akan memproses kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

“Pihak lain diduga terlibat dan harus bertanggung jawab indikasi korupsi tidak mungkin kami biarkan, tetap kami proses juga. Hal kedua, kami akan membahas dan diskusi lebih lanjut sesuai hukum berlaku,” ucap Febri.

Mengenai putusan yang harus menghentikan penyidikan Setnov, KPK mengaku menghormati putusan sidang praperadilan ini.

“Ada beberapa putusan sebenarnya mengatakan kurang-lebih sama menyatakan proses penyidikan tidak sah alasan tertentu. Putusan tersebut wajib kami hormati sebagai penegak hukum institusi peradilan menjadi pembahasan lebih lanjut apa yang akan dilakukan,” kata Febri.

Dalam vonis praperadilan, hakim Cepi menyatakan status tersangka Setnov tidak sah. Cepi mengabulkan sebagian permohonan Setnov.

Cepi pun menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, Cepi mengatakan bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

“Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto,” ucap Cepi.

Kejanggalan Versi KPK
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Setnov. KPK menilai ada kejanggalan dalam putusan praperadilan tersebut.

“Salah satunya pertimbangan yang menyatakan proses penyidikan bahwa Setya Novanto tersebut tidak memiliki bukti permulaan cukup,” ujar Febri.

Padahal, menurut Febri, KPK mempunyai alat bukti sejak penyelidikan pada 2013. Alat bukti yang dimiliki KPK juga sudah disampaikan dalam sidang praperadilan itu.

“Proses penyelidikan itu kasus e-KTP secara menyeluruh, dalam proses penyelidikan kita belum bicara siapa, berbeda proses penyidikan. Artinya, ketentuan UU KPK tidak dielaborasi secara maksimal di sana. Namun banyak catatan akan kami bahas lebih lanjut dan hal tersebut tidak mengubah putusan dijatuhkan,” ucap Febri.

Meski begitu, Febri enggan mencurigai Cepi yang mengabulkan putusan sidang praperadilan itu. Saat ini KPK sedang mempelajari sidang putusan praperadilan itu.

“Itu sedang dirinci lebih jauh, kalau kita bicara tentang bukti permulaan dikatakan tidak cukup atau tidak ada penyidikan dilakukan tentu tidak benar. Sudah diuraikan bukti tersebut disampaikan praperadilan itu. Apakah ada kecurigaan kami lebih fokus materi perkaranya,” kata Febri.

Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono meminta semua pihak menghormati putusan praperadilan yang telah menggugurkan status Setya Novanto sebagai tersangka. Menurutnya, tak ada lagi alasan untuk mendesak Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Golkar.

“Dengan telah digugurkannya status tersangka bagi Setya Novanto, posisi beliau sebagai ketum ya harus dikembalikan dan mestinya sekarang tahun politik sudah dekat, sebaiknya jalani saja, kita dukung, bersatu bersama-sama menyukseskan Partai Golkar sehingga elektabilitas meningkat,” kata Agung, Sabtu (30/9/2017).

Agung menambahkan, pimpinan KPK saja menyatakan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Novanto. Dia juga memuji pimpinan KPK telah menunjukkan sikap kenegarawanannya.

“Saya mengapresiasi pimpinan KPK yang menyatakan di beberapa media menghormati putusan praperadilan tersebut. Jadi saya kira itulah sikap yang semestinya, kenegarawanan yang baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar kelompok yang masih ‘gaduh’ agar menghentikan manuvernya. Agung minta agar semua kader Golkar fokus menjaga persatuan dan kesatuan partai demi elektabilitas partai.

“Menurut saya, kita hormati putusan praperadilan. Oleh karena itu, sebaiknya, saya tidak mau menyebut kelompok, sebaiknya kita jaga persatuan partai. Setop, kita hentikan manuver,” ajak Agung.

Cepi Dilaporkan
Komisi Yudisial masih mempelajari laporan atas Cepi Iskandar, hakim yang menyidangkan praperadilan Setya Novanto. Cepi dilaporkan terkait dengan tidak diputarnya bukti rekaman yang diajukan KPK dalam praperadilan Novanto.

“Kita akan melihat sikap itu apakah menolak rekaman, kita akan lihat. Dalam pertimbangan hakim menilai, penilaian itu kan kemandirian hakim. Dalam konteks KY akan melihat sifat profesional. KY akan melihat apakah hakim ini masih profesional atau tidak,” kata Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari kepada wartawan.

Tindak lanjut penanganan laporan, menurut Aidul, akan dimulai lagi pekan depan. Proses ini bisa memakan waktu 2 minggu hingga 2 bulan ke depan.
Dalam pemeriksaan laporan, sambung Aidul, KY akan meneliti bukti yang ada. Selain itu, KY akan lebih dulu menggelar sidang panel.

“Pertama, kita sudah mengumpulkan saksi dan bukti, nanti kita akan konfrontir satu sama lain. Kalau memang ditemukan dugaan pelanggaran, nanti kita akan memeriksa Pak Cepi sendiri,” ujar Aidul.

Rekomendasi sanksi yang bisa diberikan mulai ringan hingga berat. Misalnya, jika terbukti melanggar profesional, akan dinonpalukan hingga sanksi terberat dicopot.

Hakim Cepi, sambung Aidul, pernah dilaporkan atas sejumlah dugaan pelanggaran kode etik. Laporan pertama terjadi pada 2014 di Pengadilan Negeri Purwakarta.

“Pertama di PN Purwakarta pada 2014. Laporan diteruskan ke Bawas, berarti Bawas yang menyelesaikan. Ini aspek non-yudisial,” kata Aidul.

Laporan kedua, pada 2015 di PN Depok. Laporan terkait keberatan atas pertimbangan penafsiran penilaian hakim dan fakta persidangan. Aidul menyebut perkara ini tidak terbukti.
Ketiga, laporan pada 2016 di praperadilan PN Jaksel nomor 110. Aidul mengatakan putusan menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik.

“Nah, yang sekarang ini adalah tahun 2017 ada dua untuk praperadilan dan perkara perdata, masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.(adr/berbagai sumber)

Yoga Permana
Yoga Permana
Redaktur Senior investigasi.today
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular