
Gresik, Investigasi.today – Korneles Korisen (54), seorang kakek bejat yang menyetubuhi gadis di bawah umur warga Gadingwatu Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur akhirnya divonis 13 tahun penjara.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dipidana denda Rp.50 juta subsider tiga bulan penjara jika tidak sanggup membayar, vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Fitra Dewi Nasution pada sidang secara daring.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” kata hakim Fitra, Rabu (3/8).
Vonis konform dengan tuntutan Jaksa penuntut Indah Rahmawati, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Mendengar vonis tersebut, baik terdakwa Korneles Korisen maupun jaksa penuntut Indah Rahmawati menyatakan pikir-pikir dahulu.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ucap Jaksa penuntut maupun terdakwa.
Untuk diketahui, terdakwa Korneles Korisen diamankan Polisi setelah dilaporkan orang tua anak korban yang mengetahui terdakwa telah menyetubuhi anak korban yang masih berumur 12 tahun berulang kali.
Aksi bejatnya diketahui setelah terdakwa saat itu menceritakan pada kerabatnya (salah satu saksi dipersidangan), kemudian saksi memberitahukan ke orang tua anak korban kemudian dilaporkan ke Polsek Menganti. (Slv)