Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaSial Nagih Hutang Dituduh Penada Kini Jadi Terdakwa

Sial Nagih Hutang Dituduh Penada Kini Jadi Terdakwa


.
Surabaya, investigasi.today – Ibarat jatuh tertimpa tangga bagaimana tidak, pasalnya dalam kasus dugaan keterlibatan Candra Oeiguna (38) yang tinggal di Jalan Rungkut Mejoyo Surabaya, atas tindakan penipuan yang dilakukan Dedy Hartono, berimbas memaksanya untuk duduk di kursi pesakitan diruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri,Surabaya, pada Rabu,(28/2/2018), guna mempertanggung-jawabkan keterlibatannya sebagai penadah.

Tampak pada persidangan, Siska Cristina selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya, menggantikan Lingga Nuarie mengawali pembacaan dakwaan, saat Anne Rusiana selaku, Kerua Majelis Hakim menggelar dimulainya persidangan.

Ironisnya, dalam dakwaan yang di bacakan Jaksa yaitu, bahwa Candra Oeiguna dinyatakan telah menerima uang sebesar 8 milyard dari Dedy Hartono sebagai pelunasan hutang terhadap terdakwa.

Padahal uang tersebut,didapat oleh Dedy Hartono (berkas terpisah) dari hasil melakukan tindak kejahatan berupa, menjanjikan kepada Jimmy Djunaedi ada 6 unit mobil yang akan dijual secara paket.

Macam 6 unit mobil dalam paket berupa, 1 unit Vellfire, Range Rover, Lexus, Maserati, Land Cruiser dan Harier.
Jimmy Djunaedi pun, tertarik namun karena tidak memiliki cukup modal maka ia meminjam uang kepada David Andreas Mito.

Bagai dayung bersambut, David Andreas melakukan transfer ke nomer rekening Dedy Hartono plus penyerahan 2 unit mobil jenis Porsche tahun 2014 dan Range Rover tahun 2014. Usai menguasai kedua unit mobil beserta uangnya, lantas Dedy Hartono segera melunasi hutang-hutangnya kepada terdakwa Candra.

Akibat perbuatan Dedy Hartono tersebut, berimbas kepada Candra Oeiguna dan JPU mendakwanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 KUHP.
(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular