Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Perdana Satumin, Dakwaan Jaksa Terkesan Kabur

Sidang Perdana Satumin, Dakwaan Jaksa Terkesan Kabur


Teks Foto; Sidang Perdana Satumin di Pengadilan Negeri Banyuwangi

BANYUWANGI, Investigasi.today -Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi sejak 26 Juli 2018
berdasarkan laporan Perhutani Banyuwangi Barat menggunakan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Akhirnya Satumin Lelaki 43 tahun dari Dusun Sambungrejo desa Bayu kecamatan Songgon kabupaten Banyuwangi tersebut, menjalani sidang perdananya di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saptono, SH, Rabu lalu .

Menurut Ahmad Rifai selaku penasihat hukum Satumin menyatakan, ” dakwaan Jaksa terkesan kabur karena dalam hal ini pengertian perusakan hutan yang dimaksud UU No. 18 Tahun 2013 adalah perusakan yang terorganisasi, sementara Satumin, selain tidak melakukan perusakan hutan juga tidak bisa dikatakan sebagai organisasi “, ungkapnya.

Telah di beritakan sebelumnya bahwa perkara yang tengah di alami Satumin tersebut menuai Protes dari sejumlah pihak diantaranya Ketua Laskar Hijau kabupaten Banyuwangi (Lukman Hakim) melalui sebuah aku Facebook dalam video yang berdurasi selama 05.11menit mengaku merasa kecewa terhadap salah satu Oknum Perhutani, Pasalnya, Telah melaporkan Satumin kepada pihak yang berwajib dengan dasar Berkebun Tanpa Izin.

Dalam video tersebut Lukman Hakim mengatakan,” Satumin adalah masyarakat adat yang turut mengelola lahan di wilayah Perhutani dan selama ini dia merupakan anggota LMDH yang merupakan mitra Perhutani “, ujarnya.

“Terus terang kami dari laskar hijau merasa kecewa dengan ulah oknum Perhutani tersebut dan hal ini merupakan Preseden Buruk Bagi Perhutani karena tidak bisa melindungi karyawannya sendiri atau pekerjanya sendiri”, imbuhnya.

Keberadaan Satumin (42) warga desa Bayu Kecamatan Songgon kabupaten Banyuwangi yang kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Banyuwangi menuai protes Lukman Hakim ketua Laskar Hijau “Satumin sangat tidak layak untuk di Tahan dan di jadikan Tersangka karena hutan yang sudah dalam keadaan gundul agar menjadi hijau di tanami apokat, jengkol dan sejenisnya “, pungkas Lukman. (Widodo)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular