Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Putusan Ahmad Dhani Mendapat Pengawalan Ketat Dari Kepolisian

Sidang Putusan Ahmad Dhani Mendapat Pengawalan Ketat Dari Kepolisian

SURABAYA, Investigasi.today – Ahmad Dhani Prasetyo, musisi kondang asal Surabaya kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan, Majelis Hakim yang diketuai R Anton Widyopriono menjatuhkan pidana penjara selama (1) satu tahun pada suami Mulan Jameela ini.

Putusan Majelis Hakim yang dibacakan di ruang Cakra siang ini, menyatakan bahwa Ahmad Dhani dianggap terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Dengan ini menjatuhkan pidana penjara selama (1) satu tahun,” ujar Majelis Hakim dalam amar putusannya, Selasa (11/06).

Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani langsung menyatakan banding. Sementara pihak JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk di ketahui, bahwa sebelumnya, musisi kondang Ahmad Dhani dituntut satu tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan Nurahman, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan. Tampak petugas berseragam cokelat ini bersiaga mengamankan saat suami Mulan Jameela ini digiring ke ruang sidang.

Sementara keluarga dari Ahmad Dhani sendiri belum ada yang tampak hadir ke persidangan untuk memberikan dukungan kepada musisi kobdang asal Surabaya tersebut. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular