Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSidang Splite Ditunda Lantaran Saksi dan Terdakwa Berbelit belit

Sidang Splite Ditunda Lantaran Saksi dan Terdakwa Berbelit belit

Surabaya, Investigasi.today – Sidang perkara narkotika jenis sabu kini digelar diruang sidang Tirta2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa.

Zainal Abidin, pria 46 tahun asal Pontianak ini, kini menjalani sidang perkara narkoba, yang dipimpin oleh Isjuaedi selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, senin (04/6/2018).

Sidang tersebut digelar secara splite (Terpisah) dimana terdakwa dijadikan saksi dan saksi dijadikan terdakwa, dalam persidangan kali ini dua terdakwa yang dijadikan saksi untuk dimintai keterangannya.

Namun diluar dugaan, dua terdakwa yang dijadikan saksi dalam persidangan ini justru malah berbelit belit hingga hakim pun dibuat kuwalahan, terkesan sangat kompak sekali jawaban saksi Heri dan saksi Rizki dalam menjawab pertanyaan hakim.

Keterangan dua saksi ini sempat membuat kesal majelis hakim hingga tampak hakim ketua yakni Isjuaedi dengan nada sedikit keras mangatakan ya sudah sidang ditunda pekan depan anda berbelit belit, Ucap Isjuaedi dengan nada kesal.

Dikisahkan bahwa perkara ini terjadi pada hari Minggu 10 Desember 2017 lalu sekira pukul 09,00 wib, petugas gabungan dari tim Ditresnarkoba Polda Kalbar saat melakukan Razia dengan petugas BNN Polda Kalbar secara kebetulan melihat kendaraan yang dikendarai terdakwa Zainal Abidin melintas.

Kemudian dihentikan oleh petugas, pada saat berhenti petugaspun melakukan penggeledahan badan maupun kendaraan, namun tidak ditemukan apa apa dalam Razia tersebut, lantas saat di introgasi terdakwa mengaku jika telah melakukan jual beli narkoba dengan Heri dan Rizki (berkas tetpisah).

Untuk diketahui, bahwa pada 25 September 2017 sekira pukul 09,30 wib, Baok als pak O bersama saksi Heri dan Rizki datang kerumah terdakwa bermaksud memesan sabu sabu, permintaan itupun disanggupi oleh terdakwa.

Selanjutnya terdakwa berangkat ke Pontianak menemui Bo Ang untuk membeli sabu, lantas oleh Bo Ang terdakwa disuruh menunggu diparkiran dekat rumah Bo Ang, tak lama kemudian Bo Ang datang memberikan barang pesanan terdakwa.

Setelah menerima sabu tersebut, terdakwa langsung pulang untuk menemui Baok als pak O dengan temannya yang sedang menunggu dirinya, sesampainya dirumah shabu tersebut langsung diberikan kepada Boak dengan disaksikan Heri.

Terdakwa menyerahkan sabu seberat (2) dua ons tersebut dengan harga Rp 400 ribu per gramnya, jadi keseluruhan berjumlah Rp 80 juta (delapan puluh juta rupiah) dan dibayar cesh oleh Boak.

Kemudian pada hari Senin 25 September 2017 sekira pukul 13,30 wib, di area parkir terminal 1 Bandara Juanda Sidoarjo saksi Heri dan Rizki ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu seberat 135 gram dan menurut pengakuan saksi Heri dan Rizki bahwa barang tersebut ia dapatkan dari terdakwa ungkapnya.

Lantas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Novan Ariyanto, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Arif Budi Prasetijo.SH dan Victor Sinaga.SH belum manyatakan sikap, pasalnya sidang keburu ditunda karena ulah kedua saksi yang sekaligus terdakwa. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular