Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSimpan Dua Buah Pipet dan Sabu, Yuddo Diadili

Simpan Dua Buah Pipet dan Sabu, Yuddo Diadili

SURABAYA, Investigasi.today – Yuddo Jadmiko (44) tahun warga Jalan Sikatan.11 Surabaya hari ini jalani sidang perkara narkoba dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Senin (25/11).

Sidang yang digelar di ruang Garuda II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini dipimpin oleh Achmad Virza selaku ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, sementara terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni Drs,Victor A Sinaga dan rekan.

Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh JPU Suwarti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerangkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.

Dengan barang bukti yang ditinjukkan di persidangan berupa (2) dua buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat sabu sabu dengan berat masing masing 3,52 gram, dan 3,51 gram, beserta pipetnya serta (1) satu buah alat hisap sabu (Bong).

Dalam perkara ini tim kuasa hukum terdakwa belum bereaksi apa apa, mengingat agenda sidang baru tahap pertama atau dakwaan, namun JPU Suwarti menjerat terdakwa dalam dakwaan pertama yakni pasal 112 ayat (1) atau kedua pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular