Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSimpan Narkoba di Dalam Roti, Wanita Cantik Diadili

Simpan Narkoba di Dalam Roti, Wanita Cantik Diadili

SURABAYA, Investigasi.today – Desy Hendry Anggriawan terdakwa narkoba yang kini kembali jalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi pengkap dan saksi splite dari terdakwa, Senin (12/08).

Wanita cantik 27 tahun warga Sidotopo Wetan. 34 Surabaya ini diadili karena melakukan permufakatan jahat dan melawan hukum sebab telah memberikan makanan terhadap suaminya yang sedang menjalani hukuman perkara narkoba di Polres Bangkalan Madura.

Dalam persidangan saksi penangkap dari kepolisian Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya menceritakan kronologi penangkapan terhadap terdakwa Desy Hendry Anggriawan dirumahnya jalan Sidotopo Wetan.34 Surabaya.

Berawal dari tertangkapnya terdakwa Moch Agus Permana (berkas terpisah), dalam penangkapan tersebut di temukan barang bukti berupa (1) satu poket shabu yang dimasukkan dalam roti seberat 0,62 gram.

Selanjutnya terdakwa Agus beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Tenggilis Mejoyo guna penyidikan lebih panjut, saat di interogasi Terdakwa Agus mengaku jika barang (Shabu) tersebut adalah milik Desy, saya disuruh Desy mengantarkan ini untuk diberikan pada suaminya yang di tahan di Polres Bangkalan Madura dengan diberi upah sebesar Rp 30,000 (tiga puluh ribu rupiah).

Saat giliran saksi splite,an yakni terdakwa Moch Agus Permana, saksi Moch Agus menjelaskan jika dirinya disuruh terdakwa Desy untuk mengantarkan makanan kepada suaminya yakni Antoni Alexander yang sedang menjalani penahanan di Polres Bangkalan Madura dalam kasus narkoba dengan imbalan uang sebesar Rp 30,000.

Atas semua keterangan saksi terdakwa Agus dan saksi penangkap dari kepolisian dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu di dampingi oleh kuasa hukumnya Drs, Victor A Sinaga. SH.

Hingga akhirnya perbuatan terdakwa dijerat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dzulkifli Nento.SH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular