Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSimpan Sabu Dalam Kamar, Nurcholis Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Simpan Sabu Dalam Kamar, Nurcholis Dihukum 4,5 Tahun Penjara


Surabaya, Investigasi.today – Dalam persidangan yang digelar diruang Garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda putusan (vonis) yang melibatkan Nurcholis (25) sebagai terdakwa dalam perkara narkoba.

Pemuda asal Jln. Banyu Urip Kidul.III Surabaya ini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu seperti yang di dakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.SH dalam dakwaannya, Kamis (28/03/2019) kemarin.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Achmad Virza Rudiansyah SH.MH.CN, selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berbunyi, mengadili menyatakan bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah tanpa hak memiliki menyimpan dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika maka Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selam 4,6 (empat tahun enam bulan) penjara denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan (3) tiga bulan kurungan.

Seusai Hakim membacakan amar putusan, kemudian Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya Drs.Victor A Sinaga SH.MH, setelah koordinasi sejenak lantas terdakwa menyatakan terima, saya terima pak Hakim, jawab terdakwa saat ditanya Hakim.

Putusan tersebut, dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (5) lima tahun penjara serta hukuman denda sebesar Rp 800 juta dan Subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya, bakwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Karena terdakwa tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak (1) satu kantong plastik klip kecil seberat 0,050 gram. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular