Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSindikat Pembuat Uang Palsu Dengan BB Senilai Rp190 Miliar Diamankan Bareskrim

Sindikat Pembuat Uang Palsu Dengan BB Senilai Rp190 Miliar Diamankan Bareskrim

Jakarta, Investigasi.today – Sindikat pembuat mata uang palsu dari berbagai negara berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomis Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Sebanyak 10 orang tersangka diamankan selama bulan Juni hingga Agustus 2019.

Selain mengamankan 10 tersangka dengan inisial N, BD, M, TR, JH, SM, CH, L, AH, dan H. Petugas juga menyita mata uang palsu dari berbagai negara. Mereka ditangkap di Jawa Tengah dan 6 tersangka terakhir ditangkap di Jakarta dan Bandung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan “sindikat ini memalsukan berbagai mata uang, mulai dari rupiah hingga berbagai macam mata uang asing baik di Asia sampai Eropa,” ungkapnya di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

“Sindikat ini menggunakan alat cetak yang cukup canggih dan kualitas uang palsu yang dihasilkan mendekati sempurna. Berat alat cetaknya sekitar 3 ton serta menggunakan plat uang yang hampir menyerupai sebenarnya,” tutur Dedi.

Sementara itu, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helmy Santika menyampaikan “terakhir kami amankan 6 orang tersangka dari sindikat ini dan sejumlah barang bukti mata uang palsu dari berbagai negara, yakni Rupiah, Dolar Singapura dan pecahan uang Kazakhtan dan Poundsterling,” ungkapnya.

“Sekitar 2.000 lembar berbagai mata uang palsu kami amankan, jika disetarakan dengan rupiah nilai-nya mencapai Rp 190 miliar,” terang Helmy.

“Kami terus dalami kasus ini, motif dari sindikat dalam membuat dan mengedarkan uang palsu ini apa? Termasuk target pemasarannya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 244 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular