Saturday, September 21, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSita 255 Botol, Polres Batu Bongkar Home Industry Miras

Sita 255 Botol, Polres Batu Bongkar Home Industry Miras

Kota Batu, investigasi.today Polres Batu membongkar home industry miras ilegal di Desa/Kecamatan Junrejo. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu turut mengamankan mesin produksi hingga ratusan botol miras siap edar.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi terkait penjualan minuman fermentasi dengan kadar alkohol tinggi. Dari informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Batu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah di-follow up, pada Jumat (2/8) sekitar pukul 14.30 WIB petugas kami berhasil menggerebek rumah perempuan berinisial PA yang dijadikan tempat produksi minuman fermentasi dengan dugaan kadar alkohol kurang lebih 27%,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Batu, Selasa (20/8).

Dalam penggerebekan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk proses produksi minuman beralkohol tanpa izin tersebut. Antara lain, satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter.

“Diduga ini masih akan melakukan aktivitas produksi lagi karena ada beberapa bahan yang kita temukan seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula (diduga sebagai bahan baku pembuatan minuman fermentasi mengandung alkohol),” terang Andi.

Selain mesin dan bahan baku untuk produksi, polisi juga menyita kurang lebih 255 botol minuman siap jual. Dengan rincian 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 ml, dan 60 galon berukuran 18 liter.

Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Andi menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini.

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Bangir)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -




Most Popular