Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruJatimSkandal Korupsi Dana PI, Siapa Bakal Menyusul Mantan DIrut PT WUS Ke...

Skandal Korupsi Dana PI, Siapa Bakal Menyusul Mantan DIrut PT WUS Ke Penjara ?

Sumenep, investigasi.today – Banyak pihak merasa tidak puas terkait skandal korupsi dana PI ,meskipun mantan Dirut PT WUS telah dimasukkan penjara. Sebab diduga kasus tersebut melibatkan beberapa oknum pejabat lainnya.

Azam Khan, pakar hukum yang juga seorang lawyer asal Sumenep mengatakan “mustahil kasus korupsi itu berdiri sendiri, kalau Dirutnya tersangka, pasti ada beberapa oknum diatas Dirut PT WUS yang terlibat dan harus diperiksa”, katanya.

“Bisa jadi oknum tersebut adalah Bupati, Wakil Bupati atau pihak pihak lain yang ikut terlibat,” lanjutnya.

Ditambahkannya tak hanya pejabat yang terhubung di birokrasi saja, Komisi II dan Inspektorat bahkan Ketua DPRD juga wajib diperiksa oleh pihak Kejati Jatim.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, A Busyro Karim dan Achmad Fauzi, diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa lalu.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap orang no 1 dan no 2 di Kabupaten Sumenep ini untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana partisipating interest yang dikelola PT Wira Usaha Sumekar, BUMD Pemkab Sumenep.

Mereka berdua diperiksa sebagai saksi di lantai 7 kantor Kejati Jatim Jalan A Yani Surabaya. Busyro diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, sementara Fauzi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat PT WUS.

Richard Marpaung, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengatakan “Bupati dan Wabup Sumenep memang datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan”, katanya.

“Bupati Busyro selesai duluan, kemudian Wabup Fauzi menyusul diperiksa, keduanya diperiksa sebagai saksi,” paparnya.

Richard juga menjelaskan “Busyro dipanggil untuk pertama kalinya dan langsung hadir. Sementara Fauzi pemanggilan kedua baru hadir, panggilan pertama pekan lalu dia tidak hadir” ,lanjutnya.

Saat ditanya adanya saksi lain yang turut diperiksa, Richard memastikan kemarin penyidik hanya memeriksa dua saksi tersebut. “Ditunggu saja, Setiap perkembangan terkait kasus ini pasti kami sampaikan” pungkas Richard kepada awak media.

Kasus dana PI yang dikelola PT WUS disidik Kejati Jatim sejak beberapa bulan lalu, Perusahaan milik Pemda Sumenep tersebut mengelola berbagai usaha, seperti SPBU dan bengkel.

PT WUS ditunjuk Pemkab Sumenep sebagai pengelola dana PI migas dari PT Santos Madura Offshore, dana PI itulah yang diduga dikorupsi.

Terkait kasus ini, Kejati Jatim telah menetapkan dan menahan satu tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT WUS, Syitrul Arsyi Musa’ie di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Setijo Boesono, penasehat hukum tersangka mengatakan kasus ini berawal dari hasil temuan BPK tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

“Tetapi uang tersebut sudah dikembalikan semua oleh tersangka, jadi sudah tidak ada lagi kerugian negara,” paparnya. (Fathor/yus)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular