Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalSoedi Bin Sueb Terdakwa Miras Oplosan, Divonis 6 Tahun Penjara

Soedi Bin Sueb Terdakwa Miras Oplosan, Divonis 6 Tahun Penjara

Surabaya, Investigasi.today – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Soedi Bin Sueb, terdakwa kasus Miras Oplosan yang menyebabkan 3 warga Jalan Pacar Keling meninggal dunia.

Majelis Hakim menilai, semua unsur pidana Soedi Bin Sueb dalam Pasal 140 Jo Pasal 146 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Keamanan Pangan, seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut telah terpenuhi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana memproduksi bahan pangan yang mengabaikan keamanan pangan. Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, R. Anton Widyopriyono saat membacakan putusan diruang sidang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (06/02/2019).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, jika perbuatan terdakwa Soedi Bin Sueb telah menyebabkan Pramudji Arianto (49), dan Wahyudi (52) serta Samsul Hidayat (38) meninggal dunia dan juga dianggap merusak mental masyarakat.

“Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” pungkas Hakim Anton.

Terhadap putusan Hakim ini, terdakwa Soedi Bin Sueb diminta oleh Majelis Hakim yang diketuai Anton Widyopriyono untuk berkonsultasi dengan Tugianto dan Triwidodo sebagai kuasa hukumnya.

Usai berkonsultasi, Soedi langsung menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan perlawanan hukum banding.

“Saya pikir-pikir, pak Hakim” kata Soedi, demikian pula yang diucapkan oleh JPU Ni Made Astri Utami, yang dalam sidang pembacaan vonis ini menggantikan Jaksa Ririn yang sebelumnya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara.

“Saya juga pikir-pikir yang mulia,” ucap Ni Made.

Perlu diketahui, bahwa tiga orang, warga Jalan Pacar Keling Gang IV Surabaya ini tewas usai berpesta miras pada April 2018. Atas hal itu, polisi kemudian menetapkan Soedi produsen miras oplosan sebagai tersangka.

Soedi yang merupakan peracik miras oplosan ditangkap di Terminal Kenjeran, Surabaya. Dari tangan terdakwa, polisi menyita barang bukti sebanyak 274 botol plastik ukuran 600 ml berisi miras oplosan. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular