Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaTahanan polsek tambaksari yang kabur di hadiahi timah panas

Tahanan polsek tambaksari yang kabur di hadiahi timah panas

INVESTIGASITOP.COM(Surabaya) Dua orang tahanan Polsek Tambaksari
yang kabur pada hari minggu (16/4) sekitar pukul 23.00 Wib,  berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Polrestabes
Surabaya. Dari 7 tahanan yang kabur, 5 diantaranya berhasil ditangkap, dan 2
lainnya masih buron. Selain menangkap 2 pelaku ini, Tim Anti Bandit juga
menangkap satu orang yang membantu ketujuh tahanan tersebut kabur.
Dua Tersangka dan satu orang yang membantu ketujuh
tahanan tersebut kabur diketahui bernama, Mochamad Sohib (31 tahun) warga
Kedung Klinter V, Budi Sasmito (45 tahun) warga Setro III Surabaya dan Mustofa
(49 tahun) warga  Jl Pandegiling 3 yang
merupakan paman dari Sohib.
Pasca penangkapan berlangsung
saat Sohib dan Budi Sasmito petugas terpaksa melumpuhkan kaki pelaku dengan timah
panas karena sempat melawan dan mecoba kabur saat di tangkap kepolisian.
Saat ditemui Investigasi, Kasat
Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menerangkan “Tersangka Sohib
kami amankan saat yang bersangkutan bersembunyi di salah satu pondok pesantren
yang ada di Desa Alas Kembang, Burneh, Kabupaten Sampang Madura dan mengamankan
Tersangka Budi di Pasar Pucang Surabaya, Selain menangkap tersangka Sohib dan
Budi kami juga mengamankan Mustofa yang diduga membantu pelarian dari tahanan
pihak Kepolisian” terang AKBP Shinto Silitonga

“kami juga mengamankan istri muda (istri kedua) Budi yaitu Tri Jatiningsih, Istri
dari tersangka ini bersama tersangka Budi kabur dan menyembunyikan tersangka
Budi  ke daerah Nganjuk. Kami menghimbau,
menegaskan kepada tersangka lainnya 2 orang yaitu saudara salman dan saudara
Jefry untuk segera menyerahkan diri ke Kantor Polisi terdekat supaya kita bias tindak
lanjuti secara procedural hukum, kami tidak akan segan untuk melakukan tindakan
tegas struktur terhadap anda” Lanjut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP
Shinto Silitonga.

Mustofa paman Sohib ikut berperan dalam pelarian ketujuh
tersangka saat kabur dari tahanan Polsek Tambaksari dan Tri Jatiningsih istri
muda (istri kedua) Budi di kenakan pasal 221 KUHP tentang memberikan
pertolongan melarikan diri tahanan Kepolisian dengan ancaman Hukuman 9 bulan
Penjara.

Seperti diketahui pada hari Minggu Kemarin, tujuh tahanan
Polsek Tambaksari kabur melalui atap tahanan. Selanjutnya, Tim Anti Bandit
berhasil menangkap kembali tiga dari tujuh tahanan kabur tersebut dan hari ini,
dua tahanan lagi berhasil ditangkap. Sehingga masih tersisa dua tahanan lagi
yang masih buron. (April)
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular