Padang Sidimpuan, investigasi.today – Bocah laki-laki berusia tujuh tahun di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), dianiaya ayah tirinya, AH (30), menggunakan kayu dan besi. Penganiayaan itu dilakukan pelaku karena kesal korban tidak paham saat sedang diajari belajar.
“Pelaku merupakan ayah tiri korban. (Motif) hanya karena kesal saat diajari untuk belajar, korban tidak dapat,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Maria Marpaung, Minggu (12/11).
Maria mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua. Penganiayaan yang dialami korban itu baru diketahui pada Jumat (3/11) usai salah seorang warga mengadukan kondisi korban kepada kepala lingkungan (Kepling) setempat. Kepling itu pun menemui korban dan menemukan sejumlah bagian tubuh korban telah mengalami luka-luka.
“Pelapor menemui korban dan melihat bahwasanya kening dan hidung korban dalam keadaan berdarah. Kemudian, kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam,” jelasnya.
Atas kejadian itu, Kepling tersebut berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Selain itu, kepling itu juga melaporkannya ke pihak kepolisian, pada Selasa (7/11).
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu mencari keberadaan pelaku dan mengamankannya di rumahnya, Rabu (8/11). Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan asbak, kayu, besi, kabel dan hanger yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polres Padang Sidimpuan untuk diproses. Atas perbuatannya, AH dijerat UU Perlindungan Anak Jo UU Penghapusan KDRT.
Maria mengatakan ibu korban saat kejadian tengah kabur dari rumah. Namun, dia belum mengetahui pasti penyebab ibu korban pergi.
“Ya (kabur), tapi tidak tahu sebabnya,” jelasnya. (Mona)