Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerbukti Bersalah, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Idrus Marham dalam persidangan

JAKARTA, Investigasi.Today – Terbukti terlibat dalam pusaran kasus suap, mantan Menteri Sosial Idrus Marham akhirnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah makljelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan dari terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan “hal yang memberatkan adalah karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,” ucap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Raya, Jakpus, Selasa (23/4).

Sedangkan hal yang meringankan adalah karena selama dalam persidangan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum. “Terdakwa juga tidak menikmati hasil korupsi,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Majelis hakim menyatakan bahwa uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 4,750 miliar dan Rp 2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan sepersetujuan Idrus Marham.

“Uang tersebut rencananya akan digunakan dalam pelaksanaan Munaslub Partai Golkar untuk mengusung terdakwa Idrus Marham menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto,” ungkap majelis hakim. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular