Tuesday, April 29, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerbukti Miliki Sabu, Pemuda Asal Lamongan Dijerat Pasal 112

Terbukti Miliki Sabu, Pemuda Asal Lamongan Dijerat Pasal 112

SURABAYA, Investigasi.today – Putra Ardiansyah terdakwa narkoba asal Lamongan yang tinggal di Jln Kupang Gunung Jaya.IXa Surabaya kini tengah menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi, Kamis (27/06).

Pria 35 tahun yang terjerat perkara narkoba ini disidangkan diruang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.SH.MH, yang memeriksa perkara ini.

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno.SH, menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan di persidangan, sementara terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Drs.Victor A Sinaga dan rekan.

Dalam kesaksiannya, saksi menjelaskan kronologi terjadinya perkara tersebut, bermula pada Jum’ad 29 Maret 2019 sekira pukul 15,00 wib, dimana saat itu saksi Agus Budi Utomo bersama saksi Sony Hardiansyah keduanya merupakan petugas Polsek Simokerto Surabaya tengah bertugas melakukan antisipasi pengamanan suporter sepak bola di area depan Hotel Pondok Ijo Jln.Bukit Darmo Golf Surabaya.

Pada saat menjalankan tugas, petugas mendapati terdakwa Putra Ardiansyah yang sedang naik gojek dan gelagatnya terlihat mencurigakan, sehingga petugas menghentikan terdakwa dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa.

Dan kecurigaan petugas terbukti saat melakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa (6) enam paket plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu di antaranya (1) satu poket shabu seberat 0,21 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,18 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,20 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,20 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,19 gram, (1) satu poket shabu seberat 0,20 gram.

Ketika di interogasi petugas, terdakwa mengaku mendapat barang (shabu) tersebut dari Danang (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 1 juta per gramnya, kemudian oleh terdakwa dibagi menjadi (6) enam poket yang rencananya akan dijual dengan harga Rp 150 ribu per gramnya.

Atas semua keterangan saksi di banarkan oleh terdakwa hingga perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -













Most Popular