Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerdakwa Kasus Narkoba Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut 7,5 Tahun Penjara

SURABAYA, Investigasi.today – Rachel, pria 21 tahun yang kini jadi terdakwa dalam kasus penyalagunaan narkotika jenis shabu shabu, hari ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (11/09).

Dalam menjalani sidang yang beragendakan tuntutan ini terdakwa di dampingi Syamsoel Arifin.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT, sementara surat tuntutan di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika terdakwa Rachel di nyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika, dengan demikian terdakwa dijerat dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam surat tuntutannya berbunyi demikian, menuntut, berdasarkan Undang Undang narkotika dalam pasal 112 ayat (1) terdakwa di nyatakan telah melanggar hukum dengan memiliki menyimpan dan menggunakan narkotika jenis shabu, maka kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama (7,6) tujuh tahun dan enam bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 800 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan (6) enam bulan kurungan.

Dengan menyatakan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,30 gram, (1) satu buah botol plastik minuman merk Cleo, (1) satu unit HP merk Samsung J7 Prime dirampas untuk di musnakan.

Karena merasa jika dirinya di tuntut berat, maka terdakwa berkoordinasi sejenak sama kuasa hukumnya, kemudian terdakwa bersama kuasa hukumnya berencana akan melakukan upaya hukum Pledoi (pembelaan) secara tertulis yang akan di bacakan pada persidangan berikutnya.

Kemudian Majelis Hakim yang di ketuai Made Astawa menyatakan jika sidang telah selesai dan akan di lanjutkan kembali pada pekan depan sambil mengetukan palunya. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular