Friday, April 26, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTergiur Rp 30 Juta, Warga Gresik Nekat Culik Anak Di Bawah Umur

Tergiur Rp 30 Juta, Warga Gresik Nekat Culik Anak Di Bawah Umur

Ahmad Muzaki Maulana (25) saat dihajar massa

Gresik, investigasi.today – Ahmad Muzaki Maulana (25), warga Perum Banjarsari Asri, Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur tega menculik anak perempuan di bawah umur, inisial SAW (9) karena tergiur iming-iming uang Rp 30 juta.

Meski sempat dibawa kabur pelaku, namun korban berontak sambil menjerit dan berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan korban, sejumlah warga langsung menolong dan menyelamatkan korban. Sementara pelaku menjadi bulan-bulanan dan babak belur dihajar warga, Senin (3//2) petang.

Saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut, Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan kejadian berawal saat korban sedang membeli jajan di warung sebelah rumahnya di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabaputen Gresik, Jawa Timur.

“Sekitar pukul 18.00 WIB datang pelaku mengendarai mobil Daihathsu Sigra warna Silver W 1187 EE.
Tersangka langsung menarik tangan korban dan memasukkan korban ke dalam mobil (tempat duduk depan). Sontak, korban berteriak-teriak sambil menangis. Pelaku tancap gas ke arah utara, pada jarak sekitar 300 meter saat hendak keluar dari Desa Ngabetan laju mobil melambat dan korban berhasil keluar dari mobil dengan cara membuka pintu dan meloncat dari mobil. Kemudian korban diselamatkan warga,” ungkapnya, Selasa (4/2).

“Gagal menculik, pelaku akhirnya melarikan diri ke arah utara menuju ke Cerme Lor Gresik. Apes bagi pelaku, sampai di jalan Raya Cerme, mobil terjebak macet di perlintasan kereta api. Warga pun menghentikan secara paksa. Tersangka dipaksa keluar mobil.
Karena membandel, warga yang sudah tersulut emosinya, memecah kaca mobil pelaku dengan batu.
Pelaku diseret keluar dan dihajar, tidak berselang lama, petugas yang mendapat laporan datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku,” lanjut Kisworo.

Kapolres menuturkan “saat diinterogasi, tersangka mengaku perbuatan tersebut dilakukan karena menerima pesanan dari seorang perempuan bernama Vida di Bogor. Untuk anak perempuan usia 1-10 tahun dihargai Rp 30 juta. Tersangka akhirnya nekat melakukan perbuatan penculikan terhadap anak di bawah umur agar bisa dijual kepada Vida,” terang Kapolres.

“Kasus ini sangat meresahkan warga, kami akan mengembangkan kasus penculikan anak di bawah umur ini,” tandas perwira dengan dua melati di pundak ini.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, 1 (satu) Hand Phone Xiaomi warna hitam silver kondisi rusak.
Kemudian 1 (satu) unit mobil Daihathsu Sigra warna silver W 1187 EE, 1 (satu) dompet warna hitam isi SIM BI atas nama tersangka, uang tunai Rp 12.000,- kartu KIS, kartu ATM BRI, dan kartu ATM BNI.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 328 Jo 330 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Slv)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular