Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerjerat Narkoba, Laki Laki 50 Tahun Warga Pagesangan Masuk Bui

Terjerat Narkoba, Laki Laki 50 Tahun Warga Pagesangan Masuk Bui

Surabaya, investigasi.today – Sidang perkara narkoba yang menjerat Saiful Agus bin Jumai, laki laki (50) warga Pagesangan Surabaya ini tengah menjalani sidang terkait perkara narkoba. Sidang beragenda tuntutan yang langsung dilanjutkan putusan ini, digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (27/9/2017).

Bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, Dedi Fardiman yang membacakan putusan setelah terlebih dahulu pembacaan surat tuntutan jaksa. Dalam amar putusannya, hakim Dedi menjatuhkan vonis selama (4) empat tahun penjara subsidaer (2) dua bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Arip Budi, dari (LBH Taruna Indonesia) langsung menyatakan setuju dengan putusan tersebut.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (5) lima tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, subsidaer (3) tiga bulan penjara. Adapun tuntutan tersebut, berdasarkan perbuatan terdakwa yang telah melakukan tindak pidana melanggar hukum dan tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas Narkotika.

Dengan demikian jaksa penuntut umum (JPU) Sumantri dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,

Kronologis kejadian perkara, bermula pada Rabu 04 April 2017 sekira pukul 22,00 wib, Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Saiful Salim di Jln Letjend Sutoyo,15 Waru Sidoarjo.

Ketika dilakukan penggeledahan, Petugas berhasil mendapatkan barang bukti (BB) berupa (1) satu kantong plastik kecil yang berisi sabu seberat 1,12 gram yang disimpan dalam saku celana. Kemudian ditemukan (1) satu alat hisap sabu yang terbuat dari botol dan sedotan, (2) dua buah korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu yang ditemukan dirumah Jln Pagesangan II-B/23 Surabaya.

Saat di interogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut didapat dari Yoga, dengan cara membeli seharga Rp 3,300 ribu pertiga gram.(Ml).  

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular