Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerjerat Narkoba, Pria Asal Pasuruan Terancam Hukuman Berat

Terjerat Narkoba, Pria Asal Pasuruan Terancam Hukuman Berat

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara Narkotika jenis shabu shabu yang menjerat M.Salim bin Tawi (38), pria asal Pasuruan yang kini jadi terdakwa dalam perkara narkoba.

Dalam sidang lanjutan yang beragenda pemeriksaan terdakwa ini, digelar diruang Garuda2 Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejati Jatim.

Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan jika pada hari Senen 15 Januari 2018 terdakwa memesan shabu sebanyak (5) lima gram, kemudian terdakwa segera menemui Habibi (DPO) dijalan Pacuan Kuda lantas oleh Habibi barang tersebut dimasukan kedalam sebuah bungkus rokok dan diranjau.

Kemudian barang tersebut diambil oleh terdakwa dan dibawa pulang, namun naas terdakwa keburu dibekuk Petugas Ditresnarkoba.

Dalam penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan Petugas menemukan barang bukti berupa (3) tiga bungkus plastik klip berisi shabu seberat total (5) lima gram, yang disimpan disaku baju yang dikenakan terdakwa.

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polisi guna pengembangan pemeriksaan lebih lanjut, dalam perkara tersebut terdakwa terancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular