Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerjerat Narkoba, Wanita Tomboi Diadili

Terjerat Narkoba, Wanita Tomboi Diadili

SURABAYA, Investigasi.today – Sonia Nurul Aini als Sondon (20) terdakwa yang siang tadi menjalani sidang perkara narkoba dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Hakim Ketua Syefa,Urosiddin.SH.MH, Kamis (18/07).

Gadis ayu asal Jln: Kendangsari.VII Surabaya ini dijerat pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran telah terbukti menyimpan narkotika jenis shabu didalam kamar kostnya.

Dalam keterangan saksi menjelaskan, bahwa pada hari Sabtu 30 Maret 2019 terdakwa Sonia menghubungi Siswandi als Iwan (berkas terpisah) bermaksud memesan shabu 1 poket seharga Rp 200 (dua ratus ribu rupiah) permintaan terdakwapun disetujuhi oleh Siswandi dan berjanji akan bertemu hari Minggu 31 Maret 2019 sekira pukul 01,00 wib di depan warkop tempat terdakwa bekerja, yakni jalan Kuntisari Utara.47 Surabaya.

Ke esokan harinya terdakwa ketemuan dengan Siswandi (berkas terpisah) ditempat yang telah di janjikan, setelah serah terima shabu kemudian terdakwa pulang ke kostnya jalan Siwalankerto.IV/64c untuk memakai (menghisap) shabu tersebut.

Apesnya perbuatan terdakwa ternyata sudah di ketahui petugas hingga akhirnya terdakwa ditangkap saat sedang asyik nyabu.

Ketika di geledah dalam kamar kost terdakwa, di temukan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik klip berisi shabu seberat 0,003 gram, (1) satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa shabu seberat 0,002 gram, dan seperangkat alat hisap, serta (1) satu unit HP merk Realme.

Namun dalam menghadapi persidangan ini terdakwa tidak sendiri tapi di dampingi oleh tim kuasa hukumnya yakni M.Zaenal Arifin.SH.MH, dan Syarif Hidayat.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular