Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerkait Pencucian Uang, Jaksa Hadirkan Saksi Dari Pegawai Bank BCA

Terkait Pencucian Uang, Jaksa Hadirkan Saksi Dari Pegawai Bank BCA

Surabaya, Investigasi.today – Sidang lanjutan perkara perdaran Narkotika jenis sabu sabu yang menjerat dua bersaudara yakni, Febrian Rosalita Hadi (32) dan Ceppy Hadi Fugasi (26) kakak beradik ini tinggal di Jalan Banyu Urip Kidul, VII/26 Surabaya.

Kini kedua terdakwa kembali menjalani sidang dalam agenda keterangan saksi, dari Bank BCA terkait pencucian uang, didalam persidangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejati Jatim menjawab pertanyaan Hakim.

Didalam menjawab pertanyaan Hakim, saksi terkesan kebingungan dan gugup disetiap jawabannya, dengan alasan takut karena tidak perna berurusan dengan hukum, Ucap saksi.

Kerap kali Hakim geram dengan jawaban saksi, saksi jangan cengengesan saksi sudah disumpah jadi saya minta kwpada saksi untuk memberikan keterangan yang benar, Tegur Hakim.

Dalam keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Nur Rachman terkesan ngawur dan banyak kata kata tidak tau dan tidak mwngerti dalam jawabannya saat dicerca berbagai pertanyaan oleh Majelis Hakim.

Hingga disindir oleh Majelis Hakim, soal aaksi yang dihadirkan Jaksa, sudah cukup saksi boleh pulang dan pak Jaksa terima kasih atas kehadiran saksinya susah dimengerti kesaksiannya, sindir Hakim Timor Pradoko.

Diakhir persidangan Jaksa Nur Rochman menunjukan bukti berkas pemusnahan barang bukti kepada Majelis Hakim, kemudian hakim mengangkat palu dan mengetukannya pertanda sidang dinyatakan telah selesai.

Lantas kedua terdakwa yang didampingi Arip Budi Prasetijo selaku kuasa hukumnya segera dikembalikan ketahanan dan akan kembali menjalani aidang pada pekan depan.(Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular