Monday, July 7, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerkait Perkara Jasmas 2016, Tiga Oknum DPRD Surabaya Ajukan Pra Peradilan di...

Terkait Perkara Jasmas 2016, Tiga Oknum DPRD Surabaya Ajukan Pra Peradilan di PN

Surabaya, Investigasi.today – 3 anggota DPRD Kota Surabaya, diantaranya oknum Legislator yakni Ratih Retnowati asal Partai Demokrat, Dini Rinjati periode asal Partai Demokrat dan Syaiful Aidy, Anggota DPRD Surabaya asal Partai PAN.

Lantaran Tiga tersangka perkara dugaan penyelewengan dana Jasmas 2016, mengajukan praperadilan atas ditetapkannya mereka sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan diajukan karena diduga penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya dinilai tidak sesuai Prosedur SOP menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Pengajuan Pra Peradilan Menurut Website PN Arjuno Surabaya rencana akan disidangkan pada tanggal 13 September 2019.

Menurut Dimas Atmadi SH saat dikonfirmasi Melalui WAnya Dengan Nomor HP : 081216XXXX mengatakan: Benar Ketiga Oknum tersangka DPRD mengajukan Praperadilan dan Kami Sudah terima kok relaas dr PN, bahkan kita uda Siap Menghadapi ketiga permohonan pengajuan Pra peradilan tersebut ,” Kata Dimas Melalui Wa nya.

Padahal praperadilan yang sebelumnya pernah diajukan tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Aden Darmawan, akhirnya hakim menolak permohonan Aden karena menganggap penyidik sudah menjalankan proses hukum sesuai prosedur.

Beda dengan Yusuf Eko Nahuddin selaku Kuasa Hukum Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidi, menyatakan, permohonan praperadilan diajukan karena penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan mereka sebagai tersangka tanpa melalui prosedur hukum yang benar , sayangnya Yusuf engan Menjelaskan lebih detail , kitaa lihat saja nanti di persidangan Pra Peradilan.” Tutur Yusuf pada wartawan.

Perlu diketahui, ketiga tersangka yang sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik, akan dipanggil ulang untuk kedua kalinya. Dan berharap ketiga tersangka beritikad baik untuk memenuhi panggilan penyidik. Jika terus saja mangkir, maka penyidik tidak segan akan menangkapnya.

Perkara ini berawal adannya dugaan keterlibatan 3 Oknum DPRD Surabaya Terkait pengajuan anggaran Jasmas 2016 terkait sarana prasana pengadaan berupa meja , terop, Sound Sistim Dll. Dimana yang mengkoordinir pelaksaan dana hibah dalam bentuk Program Jasmas senilai Rp. 12 Miliar lebih yaitu terdakwa Agus Setiawan Jong.

Sedangkan 3 Oknum Dprd Surabaya yaitu Ratih Retnowati asal Partai Demokrat, Dini Rinjati periode asal Partai Demokrat dan Syaiful Aidy, Anggota DPRD Surabaya asal Partai PAN , Pasal yang disangkahkan yaitu pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, “(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Kemudian, Pasal 3 berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Sri).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular