Jakarta, investigasi.today – KPK tengah mengusut kasus dugaan TPPU eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Hari ini, KPK memanggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud (KD) sebagai saksi.
“Hari ini Rabu (7/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK (di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara),” kata jubir KPK Tessa Mahardhika, Rabu (7/8).
Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Selain Kuntu Daud, dipanggil pula Olivia Bachmid, istri Muhaimin Syarif, tersangka penyuap terhadap Abdul Gani.
Berikut pihak-pihak yang dipanggil KPK:
1.DS, ajudan Gubernur/anggota TNI AD
2.KD, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara
3.OB, swasta
4.ZS, karyawan PT Mineral Trobos
5.SL alias AC, direktur PT Modern Raya Indah Pratama
6.LM, direktur PT Mineral Jaya Molagina
7.PBH, pimpinan departemen Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
8. KHSR, Group Head AML/APU PPT Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Abdul Gani saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.
Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp 2,2 miliar yang digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya. Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut,
Kemudian KPK telah menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan TPPU. KPK tengah mengembangkan kasus korupsi yang menjerat AGK. (Ink)