Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruJatimTerkait UU MD3, Puluhan Mahasiswa ‘SOMASI’ Datangi Gedung DPRD

Terkait UU MD3, Puluhan Mahasiswa ‘SOMASI’ Datangi Gedung DPRD

Sidoarjo, investigasi.today- Gabungan mahasiswa yang mengatasnamakan SOMASI (solidaritas mahasiswa Sidoarjo) kembali mendatangi gedung DPRD untuk beraudensi terkait kontroversialnya UU MD3 yang pertanggal 14 telah bisa dijalankan.

Mereka diterima oleh Sulamul Hadi Nurmawan, Ketua DPRD dan semua anggota komisi A Kabupaten Sidoarjo, Selasa kemarin.

Tujuan Kedatangan puluhan Somasi (Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo) untuk yang kedua kalinya ini tetap menyuarakan menolak dengan tegas implementasi pasal 73 ayat (3) dan( 4 ) huruf a dan c, pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Mereka juga menuntut diajukannya Judicial Review Ke MK serta mendesak Presiden agar segera menerbitkan PERPPU, tegas Muh Zakaria Selaku korlap Somasi.

Pasal 73 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) merupakan salah satu pasal yang menimbulkan kontroversi. Sebab, bunyi Pasal 73 itu adalah DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya dapat memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.

Kemudian, dalam ayat (4) huruf b Pasal 73 itu disebutkan bahwa Polri wajib mengikuti perintah DPR untuk memanggil paksa. Tak hanya itu, ayat (5) Pasal 73 itu menyebutkan bahwa polisi berhak melakukan penahanan.

Pasal inilah yang membuat kontroversi dan sangat ditentang oleh mahasiswa, karena negara kita adalah negara demokrasi.

Terkait audiensi tentang UU MD3 ini, Wawan menjelaskan “kalau persoalan UU MD3 itu pusat yang membuat, kita yang didaerah hanya menerima”, katanya.

Dia juga menambahkan “saya mengerti maksud kedatangan adik adik mahasiswa ini, intinya agar kami tidak menyalahgunakan wewenang dalam melakukan tugas selaku anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo”, pungkasnya.(kudori/aria)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular