Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTerungkap, SPG Mobil Dibunuh Karena Protes Tidak Puas Layanan Seksual

Terungkap, SPG Mobil Dibunuh Karena Protes Tidak Puas Layanan Seksual

Bagus Putu Wijaya (33) yang mengaku sebagai Gigolo

Bali, investigasi.today – Terungkap sudah motif pembunuhan Sales Promotion Girls (SPG) show room mobil, Ni Putu Yuniawatin (34) yang dilakukan oleh Bagus Putu Wijaya (33). Dalam pemeriksaan, Bayu yang mengaku sebagai gigolo tega membunuh korban dengan cara mulut
dibekap handuk hingga tewas lantaran tersinggung karena korban protes tak puas dengan hubungan seksualnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan “tersangka merasa tersinggung, kemudian korban ditarik dan dibekap, mulut dan hidungnya ditutup dengan handuk sehingga lemas. Ketika mengetahui korban meninggal, tersangka lalu meninggalkan penginapan,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (12/8).

Ruddi menuturkan kasus tersebut berawal saat keduanya berkenalan lewat iklan mobil di sebuah media sosial dan sepakat bertransaksi jual beli mobil pada Senin (5/8) lalu.
Yuni hendak menjual mobil jenis MPV Multi Purpose milik keluarganya dan Bagus memberikan cek senilai Rp 10 juta sebagai tanda jadi.

“Kemudian keduanya saling ngobrol, lalu korban menanyakan pelaku bekerja apa selain jual beli mobil. Ternyata pelaku mengaku seorang gigolo dan menjajakan dirinya lewat online,” tutur Ruddi.

Ketika makan bersama di sebuah restoran, Yuni meminta Bagus untuk melayaninya. Saat itu Yuni menyerahkan uang senilai Rp 500 ribu dan sebuah ponsel ke Bagus, keduanya pun sepakat untuk bertransaksi

Setibanya di hotel di kawasan Denpasar, keduanya langsung memesan kamar, lalu bermesraan. Usai berhubungan badan, Yuni menyatakan protes karena merasa tak puas dengan layanan Bagus.
“Saat itu korban berkata; ‘kamu karena sudah dibayar, kamu belum memuaskan. Saya sudah rugi, saya sudah membelikan kamu handphone namun kamu tidak memuaskan saya’,”kata Ruddi menirukan ucapan Yuni.

“Tersangka emosi dengan omongan tersebut, lalu mengambil sebuah handuk dan membekap mulut korban hingga tewas. Kemudian Bagus kabur dengan membawa kendaraan korban, lalu mobil tersebut digadaikan senilai Rp10 juta di daerah Bandung, Bali. Lalu tersangka menuju Sulawesi Utara untuk pulang ke rumah istrinya,” terakhir Ruddi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun kurangan penjara,” pungkasnya. (Ink/Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular