Teks foto ; terdakwa Andre Naga Saputra saat menjalani sidang
SURABAYA, Investigasi.today – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara pengrusakan rumah mertua yang berlokasi dijalan Dharmahusada dengan terdakwa Andre Naga Saputra yang tak lain adalah menantu korban, Selasa (17/7/18).
Sidang yang diketuai oleh Hakim Yulisar.SH.MH, ini beragendakan pembacaan surat pembelaan (Pledoi) yang dibaca sendiri oleh terdakwa dihadapan Majelis Hakim.
Dalam isi surat pembelaannya, terdakwa mengaku tidak merasa melakukan pengrusakan rumah mertuanya “Saya tidak merasa melakukan pengrusakan di rumah mertua saya, dan saya masih ingin memberikan nafkah ke istri saya” terang terdakwa.
Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa, Hakim Yulisar,SH.MH, memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum terdakwa untuk membacakan pembelaan untuk kliannya.
Disaat terdakwa berharap tetap bisa hidup bersama dengan Christine istri tercintanya, ternyata di Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah bergulir gugatan perceraian dengan Nomer perkara 241/Pdt S/2017/PN SDA dan sudah diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 3 April 2017.
Sebelum persidangan ditutup, Hakim Yulisa.SH.MH, memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan replik pada persidangan pekan depan.
Sambil mengetukan palunya Majelis Hakim berkata sidang telah usai dan dinyatakan ditutup.(Ml)