Kariawan PT Tritadaya Adi Perkasa saat Demo.
PASURUAN, Investigasi.Today – Yohanes Hartanto, direktur PT. Tirtajaya Adi Perkasa (TAP) Gempol setelah mendapat putusan sidang Kamis 20/12/18 sepekan lalu Hakim mengganjar 1 Tahun Penjara dan denda 100 Juta. Supsider 1 bulan.
Dalam petikan putusannya, ketua majelis hakim, Aswin menyebut bahwa perbuatan Yohanes Hartanto selaku direktur PT. TAP membayar upah karyawan di bawah UMK adalah salah.
Direktur PT. TAP Tersebut merasa kurang puas hasil putusan maka ia berupaya hukum yakni akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur.
Sesuai keterangan Erna SH selaku Kuasa Hukum Yohanes Hartanto Kemarin 29/12 pada Investigasi.today mengungkapkan bahwa putusan pengadilan dianggap mengenyesamping kan fakta-fakta yang telah kami sampaikan, banyak hal yang mengganjal dalam putusan sidang.
“Kasus ini sudah melalui proses di Disnaker, dan sudah ada putusan yang memenangkan perusahaan tapi kenapa hal ini tidak jadi pertimbangan, “ujar Erna sang pengacara.
Perusahaan yang tidak mampu menggaji karyawan sesuai UMK kata Erna harus melakukan penangguhan upah kepada Gubernur dalam setiap tahun, PT.TAP untuk Upah 2015 sudah melakukan pengajuan penangguhan pada akhir Tahun 2014 dan hasilnya di kabulkan hanya 6 bulan saja (Setengah Tahun) terhitung mulai Januari 2015-Juli 2015.
Masih menurut Kuasa Hukum Yohanes karena perusahaan pada saat itu masih belum mampu membayar sesui UMK jadi sebelum bulan Juni, satu-Persatu Karyawan dipanggil dari hasil tersebut ada sekitar 300 lebih Karyawan memahami kondisi perusahan akhirnya mereka menyadari/menerima dengan di gajih hanya 2.200.000 yang tidak sesuai UMK dengan melakukan pelepasan Hak.
Akan tetapi sekitar ada 70 an Karyawan saat itu yang tidak rela gajihnya tidak sesuai UMK dan mereka melakukan tuntutan secara Hukum Ketenaga Kerjaan mereka melakukan perundingan Hipartip keperusahan, melaporkan kepada Pengawas Ketenaga Kerjaan.
Adapun hasil dari laporan ketenaga kerjaan tersebut pihak Pengawas menganjurkan untuk di lakukan Kekeluaragaan. Akhirnya dilakukan Hipartif pada tanggal 11/12/15 pertama kali.
Karyawan yang tidak mau mengerti keadaan perusahaan melayangkan surat pada perusahaan untuk dilakukan hipartif dimana perusahaan siap memenuhi tuntutan mereka akan tetapi menurut penilaian Perusahaan PT.TAP 70 Kryawan yang menuntut tersebut sebagian besar adalah orang-orang yang kurang Bagus kinerjanya dalam bekerja.
Akhirnya Perusahaan meminta kepada mereka, “Oke Perusahaan siap memenuhi tuntutanya akan tetapi kalian harus bekerja yang Bagus sesuai target,” pinta dari pihak perusahaan.
Dari hasil Hipartif tersebut Karyawan tidak mengiyakan malah melakukan mogok kerja sedangkan surat mogok kerja itu sudah jauh dilakukan sebelum dilaksanakan Musyawaroh.
Kalau mengacu di dalam UU Ketenaga Kerjaan dalam melakukan Mogok Kerja itu harusnya melakukan Musyawaroh terlebih dahulu melalui Hipartif dan apabila sudah melakukan Rundingan Hipartif itu gagal baru secara hukum syah untuk melakukan Mogok kerja itu sudah tertuang di perundang-undangan yang berlaku. (Utsman)